Bandung, IDN Times - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum resmi bebas secara murni dari hukuman tindak pidana korupsi. Anas dinyatakan bebas murni setelah sebelumnya menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada Selasa (11/4/2023).
Kasi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Budiana mengatakan, Anas Urbaningrum kini sudah secara resmi dinyatakan bebas kembali ke masyarakat.
"Saya sampaikan pada kesempatan ini perlu kami informasikan pada hari ini tinggal 10 Juni 2023 Pak Anas mengambil surat cuti menjelang bebas beliau berakhir tanggal 9 karena kemarin hari minggu maka pemberian surat ini hari ini," ujar Budiana, Senin (10/7/2023).