Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anas Urbaningrum (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum resmi bebas secara murni dari hukuman tindak pidana korupsi. Anas dinyatakan bebas murni setelah sebelumnya menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada Selasa (11/4/2023).

Kasi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Budiana mengatakan, Anas Urbaningrum kini sudah secara resmi dinyatakan bebas kembali ke masyarakat.

"Saya sampaikan pada kesempatan ini perlu kami informasikan pada hari ini tinggal 10 Juni 2023 Pak Anas mengambil surat cuti menjelang bebas beliau berakhir tanggal 9 karena kemarin hari minggu maka pemberian surat ini hari ini," ujar Budiana, Senin (10/7/2023).

1. Anas tidak melakukan pelanggan selama CMB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (IDN Times/Santi Dewi)

Selama menjalani CMB, Anas Urbaningrum dipastikannya tidak pernah melanggar aturan. Sehingga, surat bebas diserahkan dan sudah dinyatakan bebas secara penuh. Anas dikatakannya sudah kembali menjadi masyarakat dengan hak-haknya.

"Selama beliau menjalani CMB selama tiga bulan, beliau melakukan wajib lapor ke Bapas dua minggu sekali, jadi total 6 kali dan selama menjalani CMB sesuai dengan ketentuan berlaku tidak pernah melanggar CMB sehingga beliau berhak mendapatkan surat," katanya.

2. Anas Urbaningrum ucap merdeka

Editorial Team

Tonton lebih seru di