Indramayu, IDN Times- Kepolisian Resor (Polres) Indramayu membongkar dugaan praktik penadahan sepeda motor hasil pencurian yang disertai pemalsuan dokumen dan pengubahan identitas kendaraan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pria yang diduga mengubah nomor rangka, nomor mesin, hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum sepeda motor dijual kembali.
Kedua tersangka berinisial ZK alias Bebek (37) dan J alias Jarih (47), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Keduanya ditangkap Unit Reserse Mobilitas (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu pada sejak Jumat (30/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Balongan.
"Penyelidikan berawal dari pemeriksaan terhadap W alias Pekrok yang sebelumnya telah diamankan. Dari keterangan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai sepeda motor hasil pencurian yang dijual kepada ZK," kata Arwin, Jumat (6/11/2026).