Bandung, IDN Times - Guru besar bidang ekonomi kehutanan dan lingkungan IPB, Prof. Sudarsono, menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima korporasi sebagai tersangka kasus kerusakan lingkungan dalam kasus tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dapat berdampak serius terhadap dunia usaha di Indonesia.
Ia menekankan bahwa setiap aktivitas eksplorasi lahan, baik di sektor tambang maupun lainnya, pasti menimbulkan perubahan lingkungan yang tak terhindarkan.
"Setiap kali ada eksplorasi lahan, perubahan tutupan lahan pasti terjadi. Tidak hanya tambang, sektor lain seperti perkebunan sawit pun demikian. Jika ini dijadikan dasar untuk menghitung kerugian negara dan dibebankan kepada pelaku usaha, maka semua pihak pasti masuk penjara atau bangkrut," ujar Sudarsono dalam keterangan pers yang diterima Rabu (2/1/2025).