8 Laki-laki Diamankan Usai Manfaatkan Foto Anak untuk Fetish. IDN Times/Debbie Sutrisno
Hendra menjelaskan, delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS, 22, asal Bekasi, MJ, 19, asal Yogyakarta, AS, 53, asal Bekasi, DA, 19, nasal Jakarta Timur, IR, 16, asal Subang, MR, 32, asal Cianjur, IR, 43, asal Tasikmalaya, dan MN, 25, asal Bogor. Para pelaku ditangkap di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Bekasi, Cianjur, Bantul, Subang, Bogor, Tasikmalaya, hingga Jakarta.
Kasus ini terendus setelah Subdit Siber Polda Jabar menerima laporan dari portal pengaduan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) Amerika Serikat pada 10 Agustus 2026. Laporan tersebut memuat Cyber Tipline dari perusahaan teknologi Google terkait sejumlah akun yang terdeteksi menyimpan dokumen pelecehan anak sejak 3 Mei 2026.
Sementara itu, Wakil Direktur Siber Polda Jabar AKBP Mujiyanto membeberkan beragam modus operandi yang dijalankan para pelaku. Selain merekam korban secara langsung, pelaku juga memanfaatkan kecanggihan kecerdasan buatan (*Artificial Intelligence*/AI) untuk memanipulasi gambar.
"Modus para pelaku di antaranya mengunduh foto anak dari internet, lalu mengeditnya menggunakan teknologi AI dengan menggabungkan foto tersangka hingga menjadi video bermuatan pelecehan seksual. Selain itu, ada pelaku yang merekam dan memfoto bagian sensitif anak secara diam-diam di lingkungan keluarga maupun tempat kerja, seperti saat memandikan anak atau mengiming-imingi korban," ucap Mujiyanto.