Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
8 Laki-laki Diamankan Usai Manfaatkan Foto Anak untuk Fetish
8 Laki-laki Diamankan Usai Manfaatkan Foto Anak untuk Fetish. IDN Times/Debbie Sutrisno
  • Polda Jabar menetapkan delapan tersangka dalam kasus pornografi dan eksploitasi seksual anak lintas wilayah, berawal dari tujuh laporan serta Cyber Tipline Google yang diterima pada 10 Agustus 2026.
  • Para tersangka diduga mengunduh dan memanipulasi foto anak dengan AI, merekam korban diam-diam, lalu menyimpan materi pelecehan di perangkat, akun digital, dan media penyimpanan.
  • Polisi menyita lebih dari 20 barang bukti; tersangka terancam hingga 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar, sementara penanganan psikologis korban dikoordinasikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi Jawa Barat menangkap delapan laki-laki dari beberapa kota. Mereka diduga memakai foto anak dengan cara yang sangat tidak baik. Ada foto yang diambil diam-diam dan ada yang diubah dengan komputer. Polisi menyita ponsel dan alat simpan file. Sekarang mereka ditahan, dan polisi membantu anak-anak yang jadi korban.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengungkapan jaringan lintas wilayah ini menunjukkan kerja intensif penyidik siber Polda Jabar, didukung laporan Cyber Tipline, mampu menelusuri dugaan kejahatan hingga menetapkan delapan tersangka dan mengamankan berbagai barang bukti. Koordinasi lanjutan dengan unit perlindungan perempuan dan anak untuk penanganan psikologis korban juga mencerminkan perhatian pada pemulihan korban.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Direktorat Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membongkar tindak pidana siber terkait pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam pengungkapan kasus jaringan lintas wilayah ini, polisi menetapkan delapan orang sebag6ai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tujuh laporan polisi (LP) model A yang ditangani secara intensif oleh penyidik Dit Siber Polda Jabar.

"Undang-undang ITE, pornografi, dan eksploitasi anak ini menjadi persoalan nasional sekaligus sorotan internasional. Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka," ujar Hendra dalam konferensi pers, Senin (31/8/2026).

1. Pelaku berasal dari berbagai wilayah

8 Laki-laki Diamankan Usai Manfaatkan Foto Anak untuk Fetish. IDN Times/Debbie Sutrisno

Hendra menjelaskan, delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS, 22, asal Bekasi, MJ, 19, asal Yogyakarta, AS, 53, asal Bekasi, DA, 19, nasal Jakarta Timur, IR, 16, asal Subang, MR, 32, asal Cianjur, IR, 43, asal Tasikmalaya, dan MN, 25, asal Bogor. Para pelaku ditangkap di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Bekasi, Cianjur, Bantul, Subang, Bogor, Tasikmalaya, hingga Jakarta.

Kasus ini terendus setelah Subdit Siber Polda Jabar menerima laporan dari portal pengaduan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) Amerika Serikat pada 10 Agustus 2026. Laporan tersebut memuat Cyber Tipline dari perusahaan teknologi Google terkait sejumlah akun yang terdeteksi menyimpan dokumen pelecehan anak sejak 3 Mei 2026.

Sementara itu, Wakil Direktur Siber Polda Jabar AKBP Mujiyanto membeberkan beragam modus operandi yang dijalankan para pelaku. Selain merekam korban secara langsung, pelaku juga memanfaatkan kecanggihan kecerdasan buatan (*Artificial Intelligence*/AI) untuk memanipulasi gambar.

"Modus para pelaku di antaranya mengunduh foto anak dari internet, lalu mengeditnya menggunakan teknologi AI dengan menggabungkan foto tersangka hingga menjadi video bermuatan pelecehan seksual. Selain itu, ada pelaku yang merekam dan memfoto bagian sensitif anak secara diam-diam di lingkungan keluarga maupun tempat kerja, seperti saat memandikan anak atau mengiming-imingi korban," ucap Mujiyanto.

2. Foto disimpan di Google Drive hingga flashdisk

8 Laki-laki Diamankan Usai Manfaatkan Foto Anak untuk Fetish. IDN Times/Debbie Sutrisno

Dari tangan para tersangka, aparat menyita lebih dari 20 barang bukti, meliputi telepon genggam, flashdisk, kartu seluler, tangkapan layar akun media sosial Instagram @DinoMerah20, akun X @dinomerahin, akun Gmail, Telegram, hingga private server penyimpanan file.

Atas perbuatannya, para tersangka kini mendekam di ruang tahanan dan dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp 6 miliar," tegas Mujiyanto seraya menambahkan bahwa Dit Siber terus berkoordinasi dengan Dit PPA dan PPO untuk penanganan psikologis korban.

3. Orang tua harus lebih ketat dalam proteksi anak

8 Laki-laki Diamankan Usai Manfaatkan Foto Anak untuk Fetish. IDN Times/Debbie Sutrisno

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat Imas Sulyani mengutuk keras tindak kejahatan tersebut. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat memperketat proteksi terhadap anak.

"Eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat keji. Kami berharap seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat memberikan perhatian serta perlindungan penuh kepada anak-anak dari ancaman predator seksual di lingkungan sekitar," kata Imas.

Editorial Team

Related Article