Bandung, IDN Times - Tujuh terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pekan depan. Berkas dan novum atau surat-surat bukti sudah dipersiapkan.
Hal ini disampaikan langsung oleh tim pengacara tujuh terpidana, Jutek Bongso di sela mendampingi klienya saat diperiksa Bareskrim Polri soal keterangan palsu yang dilakukan Aep dan Dede di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung, Senin (5/8/2024).