Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
6 Simpatisan KAMI Jabar Ditetapkan Tersangka Penyekapan Polisi

Ilustrasi seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Bandung, IDN Times - Enam simpatisan KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Jabar ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020).
Enam orang tersebut dinyatakan tersangka lantaran telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap polisi berpangkat Brigadir berinisial A di Jalan Sultan Agung, pasca aksi massa Omnibus Law beberapa waktu lalu.
1. Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kepolisian
Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Chuzaini Patoppoi mengatakan, untuk berkas dari enam orang tersangka ini sudah lengkap dan dinyatakan P21. Artinya, kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Enam tersangka itu dari simpatisan KAMI Jabar. Mereka berinisial DR, DH, CH, UJ, MY dan IR," ujar Patoppoi berdasarkan keterangan resminya.
2. Tersangka sudah ditahan Polda Jabar
Editorial Team
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us