Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Istimewa/IDN Times)

Bandung, IDN Times - Sebanyak 308 pekerja PT Softex Indonesia yang sebelumnya terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan dinyatakan terbebas dari ancaman itu. Para buruh dipastikan dan bisa bekerja kembali dan mendapatkan haknya.

Pembatalan PHK tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan dihadapan para pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik PT Softex Indonesia, di Kawasan Industri KJIE, Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat. (20/01/2024)

"Ini adalah kabar baik buat kawan-kawan, pihak perusahaan hari ini sangat kooperatif dan punya komitmen untuk tidak adanya PHK," kata Wamenaker Noel dikutip Selasa (21/1/2025).

1. Tidak ada lagi buruh kena PHK sepihak

(Istimewa/IDN Times)

Selain Wamenaker Noel, hadir pula Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea di tengah kerumunan aksi unjuk rasa tersebut. 

Selaku Presiden KSPSI ia juga memberi dukungan penuh secara langsung terhadap teman-teman buruh PT Softex yang di-PHK sepihak.

"Mulai hari ini tidak ada lagi teman-teman buruh yang di-PHK secara sepihak oleh perusahaan. Bila itu terjadi, bisa kami bawa langsung ke Desk Pidana Dit Bareskrim Polri bila ada pelanggaran soal ketenagakerjaan." kata Andi Gani Nena Wea. 

2. Apresiasi upaya pemerintah

Editorial Team

Tonton lebih seru di