Bandung, IDN Times - Sebanyak 308 pekerja PT Softex Indonesia yang sebelumnya terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan dinyatakan terbebas dari ancaman itu. Para buruh dipastikan dan bisa bekerja kembali dan mendapatkan haknya.
Pembatalan PHK tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan dihadapan para pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik PT Softex Indonesia, di Kawasan Industri KJIE, Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat. (20/01/2024)
"Ini adalah kabar baik buat kawan-kawan, pihak perusahaan hari ini sangat kooperatif dan punya komitmen untuk tidak adanya PHK," kata Wamenaker Noel dikutip Selasa (21/1/2025).