Kota Sukabumi, IDN Times - KPU Kota Sukabumi resmi tetapkan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi di perhelatan Pilkada serentak tahun 2024. Penentuan paslon Pilkada diumumkan melalui SK nomor 594/PL.02.3-Pu/3272/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024.
Pengumuman ini dilakukan sesuai Pasal 120 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketiga paslon yang ditetapkan di antaranya Achmad Fahmi-Dida Sembada, Mohamad Muraz-Andri Hamami dan Ayep Zaki-Bobby Maulana. Penetapan ini ditetapkan oleh Imam Sutrisno selaku Ketua, Dikrilah, Seni Soniansih dan Siska Agustia masing-masing selaku Anggota KPU Kota Sukabumi.