Bandung, IDN Times - Sebanyak 20 organisasi profesi kesehatan di Jawa Barat menyatakan sikapnya dalam menolak undang-undang (UU) Omnibus Law. Ketika aturan ini diresmikan, maka akan dampak buruk pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat Eka Mulyana dalam UU Omnibus Law atau Cipta Kerja, banyak pasal yang tercantum bisa mengurangi pelayanan. Sebab dalam UU ini ada sekitar sembilan pasal terkait dengan kesehatan yang selama ini menjadi naungan organisasi profesi kesehatan bakal dicabut dan tidak berlaku kembali.
"Antara lagi akan dicabut tidak berlaku lagi UU kesehatan, UU rumah sakit, UU tenaga kesehatan, UU praktik kedokteran, UU keperawatan, UU kebidanan. Itulah yang tidak akan berlaku lagi saat Ombibuslaw dinyatakan sah," kata Eka dalam konferensi pers di kantor PPNI Jabar, Senin (14/11/2022).