Cimahi, IDN Times - Dua pemuda berinisial AJ (24 tahun) dan FF (24) diamankan polisi di Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat. Mereka nekat menjual obat keras terbatas (OKT) di wilayah tersebut.
"Betul kami sudah mengamankan dua orang pemuda yang diduga kuat mengedarkan obat keras terbatas di wilayah Rajamandala," kata Kepala Seksi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024).