Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menerima pelimpahan berkas tahap II kasus Quotex Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan dari Mabes Polri. Dari berkas pelimpahan itu, ada 126 barang bukti (Barbuk) yang kini diterima Kejari Kabupaten Bandung.
Kasus Doni Salmanan ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dalam waktu dekat. Adapun sebanyak 17 jaksa penuntut umum, nantinya akan dihadikan untuk mengawal kasus ini dipersidangan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jabar, Didi Suhardi mengatakan, Kejati menerima berkas tahap II ini pada Selasa tanggal 05 Juli 2022. Adapun dalam berkas itu menyatakan ada 126 barang bukti (Barbuk) yang kini sebagian sudah ada disimpan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
"Sebagian masih dalam proses penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum, termasuk mobil-mobil mewahnya, sudah ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, bila nanti akan perlu berita, bisa menghubungi Kejari, untuk melihat di sana," ujar Didi, Selasa (5/7/2022).
Apa saja daftar kendaraan dan pakaian braded yang diterima Kejari Kabupaten Bandung? Berikut daftarnya: