Majalengka, IDN Times - Kasus hukum Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Majalengka, Nenah Arsinah (43 tahun), di Sharjah, Uni Emirat Arab, masih berproses setelah berlangsung sekitar 12 tahun. Mahkamah Sharjah menunda keputusan atas banding Nenah karena masih berupaya menghubungi keluarga korban yang merupakan warga negara India.
Informasi tersebut disampaikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui surat Nomor B-00042/Dubai/200211 mengenai perkembangan kasus hukum Nenah.
Dalam surat itu disebutkan, pendekatan kepada keluarga korban menjadi salah satu upaya untuk memperoleh kemungkinan pencabutan tuntutan hukuman mati terhadap Nenah. KJRI Dubai juga mengusulkan perwakilan RI di India bertemu dengan keluarga korban untuk membahas penyelesaian perkara.
Kepala Dinas K2UKM Kabupaten Majalengka, Solehudin, mengatakan informasi perkembangan perkara telah diterima pemerintah daerah. Ia didampingi Kepala Bidang P3K2, Fatma Fujiawati, saat menyampaikan perkembangan tersebut pada Senin, 21 September 2026.
“KJRI Dubai mengusulkan agar perwakilan Republik Indonesia di India dapat bertemu dengan keluarga korban dan melakukan pendekatan. Hal ini sudah disampaikan kepada pihak pengadu melalui surat resmi,” kata Solehudin, Selasa (22/9/2026).
