Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

12 Ribu Pekerja di Jabar Terkena PHK, 50 Ribu Lainnya Dirumahkan

12 Ribu Pekerja di Jabar Terkena PHK, 50 Ribu Lainnya Dirumahkan
Ilustrasi PHK/Seattle Times
Share Article

Bandung, IDN Times - Pandemik virus corona jenis baru (COVID-19) cukup memberi pukulan pada pelaku usaha di Jawa Barat. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), total ada 62.8484 pekerja terdampak akibat melemahnya perekonomian di tengah wabah corona.

Sekretaris Disnakertrans Jabar Agus Hanafiah menuturkan, per Kamis (30/4) total ada 12.661 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari berbagai sektor industri. Mereka berasal dari 375 perusahaan yang tersebar di seluruh wilayah.

"Sedangkan perusahaan yang merumahkan para pekerjanya ada 666 dengan total 50.187 karyawan," ujar Agus dalam konferensi pers.

1. Lakukan komunikasi bipartit dalam setiap keputusan perusahaan

IDN Times/Dok. istimewa
IDN Times/Dok. istimewa

Untuk perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan sementara para pekerjanya, Disnakertrans mengimbau agar ada komunikasi bipartit antara kedua belah pihak, yakni perusahaan dan pekerja.

Pembicaraan itu bisa mengenai upah bulanan, kegiatan pekerjaan harian, hak mereka yang di-PHK, hingga hak mereka yang dirumahkan. "Intinya harus ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," ujarnya.

2. Dipersilakan untuk mengadu jika ada kejanggalan dalam perusahaannya

Ilustrasi berkerja dari rumah (Pexels.com/Bich Tran)
Ilustrasi berkerja dari rumah (Pexels.com/Bich Tran)

Agus menuturkan, dari total pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan sementara, baru ada sekitar 49 ribu yang terdaftar secara resmi di Disnakertrans by name by adress. Artinya para pekerja yang terdaftar ini bisa terpantau oleh Disnakertrans.

Bagi mereka yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan sesuai aturan, bisa melaporkan secara resmi ke Disnakertrans. Meski demikian, Agus menilai sejauh ini belum ada laporan yang tercatat di dinasnya.

"Jadi kami masih menganggap bahwa di lapangan ini masih berjalan sebagaimana mestinya," ujar dia.

3. Ayo daftar untuk dapat manfaat kartu prakerja

Ilustrasi Kartu Prakerja (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Kartu Prakerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Bagi mereka yang pekerjaannya terdampak COVID-19, bisa ikut mendaftar agar mendapatkan Kartu Prakerja. Ketika terdaftar, pemerintah akan memberikan berbagai pelatihan yang diharap bisa meningkatkan ilmu dan keahlian mereka yang terdampak.

Jika tidak lolos dana gelomban pertama Kartu Prakerja, jangan sedih. Sebab pemerintah mempersiapkan 30 gelombang yang akan berjalan sampai November 2020.

"Kalau tidak lolos yang sekarang bisa daftar lagi untuk ikut di gelombang selanjutnya.

Agus menyebut, total jatah pekerja di Jabar yang bisa mengikuti pelatihan ini mencapai 93.7511. Jabar jadi provinsi terbesar kedua yang mendapat jatah setelah DKI Jakarta.

4. Disnakertans siapkan bantuan untuk mereka yang kesulitan mendaftar

website resmi prakerja.go.id
website resmi prakerja.go.id

Untuk mereka yang memiliki keterbatasan fasilitas ketika ingin mendaftar kartu Prakerja, Agus memastikan Disnakertrans Jabar sudah menyiapkan program asistensi. Para pekerja bisa mendatangi lima UPTD yang ada di Jabar, yakni di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut.

Dengan bantuan ini, pekerja yang tidak bisa membuat email atau mengirimkan foto sesuai permintaan dari Kementerian Tenaga Kerja bisa dibantu. "Karena memang tidak semua punya fasilitas bagus makanya kita coba untuk bantu," kata dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Debbie Sutrisno
EditorDebbie Sutrisno

Latest News Jawa Barat

See More

Eks Wakil Ketua PN Depok Didakwa Gratifikasi Hampir Rp2,5 Miliar

01 Jul 2026, 17:33 WIBNews