Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung menyebut jumlah masyarakat penganut kepercayaan sesuai database mencapai 108 orang. Sejauh ini Pemkot Bandung telah mengeluarkan enam kartu tanda penduduk (KTP) baru untuk setiap penghayat kepercayaan. Artinya ada 102 warga lagi kemungkinan besar akan mendapatkan KTP dengan tulisan penghayat kepercayaan di kolom KTP mereka.
Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Popong W Nuraeni mengatakan, tidak ada yang luar biasa pada apa yang dilakukan Pemkot Bandung. Sebab hal itu sesuai dengan putusan Majelis Konstitusi (MK) yang memperbolehkan adanya pengahayat kepercayaan dalam kolom agama KTP.