Cimahi, IDN Times - Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung, Jawa Barat memusnahkan, Jawa Barat memusnahkan 1.324.940 batang rokok ilegal pada Senin (29/4/2024). Jutaan batang rokok tanpa pita cukai itu disita dari sejumlah pedagang selama triwulan ketiga tahun 2023.
Pemusnahan rokok dengan cara dibakar itu berlangsung di Plaza Rakyat Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah. Pemusnahan rokok tanpa pita cukai tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi perdagangan rokok ilegal yang merugikan negara dari segi pajak dan kesehatan masyarakat.
"Jadi apa yang kita lakukan sekarang adalah shock terapi buat mereka yang memproduksi dan mendistribusikan (rokok ilegal)," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi usai pemusnahan.