Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Kepolisian Sektor (Polsek) Soreang Polresta Bandung berhasil mengamankan sebuah kendaraan roda empat yang membawa ribuan liter minuman keras jenis tuak. Minuman tersebut masuk dalam kategori minuman keras ilegal yang selama ini beredar di masyarakat.
Petugas kepolisian dari Polsek Soreang menghentikan dan mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry berwarna silver dengan nomor polisi D-8054-UF di Jalan Sadu, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Sabtu (25/1/2025) malam. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut membawa sebanyak 50 jerigen berisi tuak, dengan total volume mencapai 1.500 liter.