Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Kepolisian Sektor (Polsek) Soreang Polresta Bandung berhasil mengamankan sebuah kendaraan roda empat yang membawa ribuan liter minuman keras jenis tuak. Minuman tersebut masuk dalam kategori minuman keras ilegal yang selama ini beredar di masyarakat.

Petugas kepolisian dari Polsek Soreang menghentikan dan mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry berwarna silver dengan nomor polisi D-8054-UF di Jalan Sadu, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Sabtu (25/1/2025) malam. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut membawa sebanyak 50 jerigen berisi tuak, dengan total volume mencapai 1.500 liter.

1. Kendaraan dibawa supir dari Cianjur

Ilustrasi botol-botol alkohol. Freepik

Ivan menambahkan pengemudi kendaraan yang mengangkut tuak, dikendarai oleh seorang pria asal Cianjur, Jawa Barat. Sopir langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait asal-usul dan tujuan distribusi miras tersebut.

"Barang bukti berupa kendaraan Suzuki Carry serta 50 jerigen tuak telah diamankan di Polsek Soreang untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

2. Miras kerap jadi pemicu gangguan keamanan

Editorial Team

Tonton lebih seru di