Rawan Pencurian Data, Kemendag Tertibkan Jasa Cetak Kartu Vaksin di Platform

Penertiban dilakukan Ditjen PKTN ini untuk lindungi data konsumen

Bandung, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan layanan jasa cetak kartu sertifikat vaksinasi. Penertiban dilakukan untuk melindungi konsumen atau masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi di kartu sertifikat vaksinasi tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Persyaratan Veri Anggrijono mengatakan, syarat sudah divaksin COVID-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sertifikat vaksinasi seukuran KTP dengan dalih memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut.

"Untuk mencetak kartu vaksin tersebut, masyarakat akan diminta memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi COVID-19 yang seharusnya hanya dapat diakses oleh pemilik," kata Dirjen PKTN dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Jumat (13/8/2021).

1. Uji coba masuk mal di empat kota besar menjadi peluang penyelewengan

Rawan Pencurian Data, Kemendag Tertibkan Jasa Cetak Kartu Vaksin di PlatformMal di Jakarta kembali dibuka pada 15 Juni 2020 (IDN Times/Athif Aiman)

Dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa Dan Bali, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 baru tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah tersebut.

Dalam inmendagri itu, empat kota besar di Pulau Jawa, Kota Bandung, DKI Jakarta, Semarang, dan Surabaya, diizinkan untuk melaksanakan uji coba pembukaan secara bertahap mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4 dengan mengacu pada Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dalam Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan itu, disebutkan masyarakat ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 atau kartu sudah divaksin COVID-19. Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi #PeduliLindungi.

Veri Anggrijono menyebutkan, proses pindai sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang memuat data pribadi, seperti nomor identitas dalam KTP dan informasi pribadi lainnya kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 ini berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen.

"Sesuai Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi," ujar Veri.

2. Ditemukan 83 link merchant di platform marketplace

Rawan Pencurian Data, Kemendag Tertibkan Jasa Cetak Kartu Vaksin di PlatformIlustrasi e-commerce. IDN Times/Helmi Shemi

Veri mengatakan, saat ini, banyak penawaran jasa mencetak kartu serifitikat vaksinasi COVID-19 di masyarakat. Kondisi ini dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Karena itu, Kemendag melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) PKTN meningkatkan pengawasan Jasa layanan cetak kartu sertifikat vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

"Hal ini (pengawasan dan penertiban dilakukan) menyusul ditemukannya 83 link merchant yang menawarkan jasa layanan cetak kartu atau sertifikat vaksin dengan harga beragam," ucap Veri.

Ditjen PKTN Kemendag, ujarnya, telah dan terus melakukan pengawasan terhadap layanan cetak kartu vaksin yang diperdagangkan di masyarakat. "Ditjen PKTN telah melakukan proses take down tidak hanya sebatas link atau merchant tetapi juga melakukan blokir keyword yang mengandung frase “sertifikat vaksin”, “ jasa cetak vaksin” dan sejenisnya,” ujarnya.

Untuk melakukan pengawasan dan penertiban jasa pencetakan kartu vaksin ini, tutur Dirjen PKTN, Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Terutama jasa pencetakan kartu vaksinasi secara daring yang ditawarkan di masyarakat.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 keywords dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Kami juga mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri," tutur Dirjen PKTN.

3. Konsumen diharapkan memperhatikan kelayakan jasa cetak kartu vaksin COVID-19

Rawan Pencurian Data, Kemendag Tertibkan Jasa Cetak Kartu Vaksin di PlatformPenjualan Kartu Vaksinasi COVID-19 di e-commerce. (tokopedia.com)

Karena itu, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin COVID-19 khususnya untuk dapat menjaga keamanan data pribadi mereka.

"Jika masyarakat menemukan pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu vaksinasi COVID-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Dirjen PKTN.

Menurut Veri, pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan atau jasa.

Penawaran pelaku usaha pencetakan kartu sudah vaksin COVI-19 yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul.

Selain itu pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan kartu sudah vaksin COVID-19 wajib mematuhi aturan sesuai Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar, hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan termasuk dalam hal ini penggunaan data pribadi konsumen.

4. Mengantisipasi pencurian data pribadi milik konsumen

Rawan Pencurian Data, Kemendag Tertibkan Jasa Cetak Kartu Vaksin di PlatformFoto oleh bruce mars dari Pexels

Ditjen PKTN berharap idEA konsisten dalam menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh merchant pada platform marketplace dan produk yang dijual sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Edaran Ditjen PKTN kepada idEA.

“Kami meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan atau jasa sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Jika ditemukan penggunan data pribadi konsumen tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak akan segan untuk menindak sesuai ketentuan hukum,” pungkas Veri.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto mengatakan, pengawasan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform marketplace dilakukan untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia.

"Atau manipulasi data pribadi yang dapat dimanfaatkan oleh oknum guna mencetak sertifikat Vaksin palsu atau kepentingan lain yang dapat merugikan konsumen," kata Ivan. 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya