Pungli TPU Cikadut, Pengakuan Ahli Waris: Tarif Siang dan Malam Beda!

Polisi diminta usut tuntas pungli di TPU Cikadut

Bandung, IDN Times - Kasus pungutan liar (pungli) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus COVID-19 Cikadut, Kota Bandung kembali ramai menjadi perbincangan. Pungli terhadap ahli waris ini bukan yang pertama kali terjadi.

Berdasarkan catatan IDN Times, sejumlah fakta di lapangan kasus pungli pernah terjadi beberapa waktu lalu di TPU Cikadut, Kota Bandung. Terbaru, ahli waris yang seorang warga Kota Bandung bernama Yunita Tambunan membeberkan modus pungli yang terjadi di TPU khusus COVID-19 Cikadut.

Dalam pengakuan ahli waris, Yunita membeberkan pengalaman tidak menyenangkannya itu ketika memakamkan orang tuanya yang meninggal karena COVID-19 di Rumah Sakit Santosa Kota Bandung pada Selasa, 6 Juli 2021, lalu.

Pihak keluarga diminta untuk memakamkan jenazah sang ayah di TPU Cikadut karena sesuai dengan rekomendasi protokol kesehatan. Namun, saat di TPU Cikadut, dirinya didatangi orang yang mengaku bernama Pak Redi selaku Koordinator TPU Cikadut.

‘’ Saya kemudian diminta uang Rp 4.000.000,- untuk biaya pemakaman papa. Dia bilang bahwa liang lahat sudah disiapkan,’’kata Yunita.

Namun, ahli waris meminta keringanan dan berakhir dengan kesepakatan harga pengurusan jenazah senilai Rp2,800,000. Dengan rincian, biaya gali Rp1,5 juta, biaya pikul Rp1 juta, penyediaan salib Rp300 ribu. 

Tidak berhenti pada tarif pemakaman jenazah COVID-19. Pengakuan lain dari ahli waris menyebutkan, tarif dugaan pungli di TPU Cikadut juga tergantung pada saat kedatangan jenazah COVID-19.

Jika jenazah datang pada siang hari, tarif yang ditawarkan oknum berkisar Rp2-3 juta. Namun, tarif termahal jika jenazah COVID-19 datang ke TPU Cikadut pada malam hari. Harga yang ditawarkan petugas pun tidak sedikit yakni sekitar Rp6 juta. Harga juga akan berbeda dalam penentuan lokasi liang lahat. 

1. Tarif pemakaman tergantung lokasi liang lahat dan kedatangan jenazah COVID-19

Pungli TPU Cikadut, Pengakuan Ahli Waris: Tarif Siang dan Malam Beda!Ilustrasi proses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 di TPU. IDN Times/Aldila Muharma-Fiqih Damarjati

Berbeda dengan Yunita Tambunan. Ahli waris lainnya, seorang warga Kota Bandung yang menjadi korban pungli pun mengaku diminta biaya saat proses pemakaman sang ayah. Ahli waris yang meminta identitasnya dirahasiakan ini menyebutkan, proses petugas TPU Cikadut yang meminta biaya pemakaman seakan sudah terstruktur.

Dia menyebutkan, sehari sebelum proses pemakaman, ada petugas yang menghubungi pihak keluarga melalui pesat singkat WhastApp (WA). Dalam percakapan itu, petugas ini meminta biaya Rp6 juta untuk proses pemakaman sang ayah.

"Sehari sebelum pemakaman, ada petugas yang WA. Mereka menawarkan Rp6 juta dengan proses dan lokasi makam yang lebih dekat (di depan)," kata dia.

Bahkan, kata dia, tarif biaya pemakaman ini pun berbeda antara siang dan malam hari. Biaya proses pemakaman akan lebih mahal jika dilakukan malam hari. "Kalau malam itu ditawarkan Rp6 juta. Kalau siang Rp2 juta," ujar dia.

Hingga akhirnya, pihak keluarga berhasil melakukan negosiasi dan menemukan kesepakatan harga yang akan dibayarkan sebesar Rp2,5 juta. 

2. Rela membayar Rp1 juta hingga Rp2,8 juta untuk satu jenazah COVID-19

Pungli TPU Cikadut, Pengakuan Ahli Waris: Tarif Siang dan Malam Beda!Pemakaman di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Pungli di pemakaman TPU Cikadut juga pernah dialami Wahyudi, warga Kelurahan Cipamokolon, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Saat memakamkan ayahnya di TPU Cikadut, Wahyudi diminta uang oleh pihak yang menguburkan hingga Rp1,7 juta.

"Tapi saya coba nego dan akhirnya dibayar Rp1 juta," ujar Wahyudi saat dihubungi IDN Times, Senin (5/7/2021).

Yudi menyebutkan, pembayaran proses pemakaman itu tanpa mendapatkan kuitansi apapun. Sebab, permintaan uang tidak dilakukan di kantor TPU Cikadut melainkan sesaat setelah pemakaman selesai.

Tidak hanya itu, pengakuan ahli waris yang menjadi korban pungli mengaku, petugas di TPU Cikadut telah memiliki data siapa saja yang akan dimakamkan di lokasi pemakaman khusus COVID-19 tersebut.

"Saat kami mengurus (biaya), ada keluarga ahli waris lain yang juga sedang antre di pos," ujar dia.

Kasus pungli di TPU Cikadut ini membuat banyak keluarga ahli waris yang kecewa dengan permintaan uang tidak resmi tersebut. Sebab, selama keluarga dirawat di rumah sakit pun sudah mengeluarkan uang yang jumlahnya tidak sedikit.

3. Pemkot Bandung janji lakukan investigasi pungli TPU Cikadut

Pungli TPU Cikadut, Pengakuan Ahli Waris: Tarif Siang dan Malam Beda!IDN Times/Humas Bandung

Maraknya kasus pungli di TPU Cikadut Khusus COVID-19, Kota Bandung membuat Pemerintah Kota Bandung berjanji melakukan investigasi lebih lanjut. Dalam kasus pungli terakhir, Pemkot Bandung telah memberhentikan satu oknum petugas yang diduga mengakui perbuatannya. 

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyatakan, bakal menginvestigasi lebih lanjut terkait temuan dugaan pungli di TPU Cikadut. Hal ini agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. 

Yana mengakui, praktik pungli di TPU Cikadut ternyata tidak hanya dilakukan satu kali ini saja dan sudah pernah terjadi sebelumnya. Bahkan, pungli dilakukan terhadap proses pemakaman jenazah muslim.

“Kami akan terus investigasi. Karena ternyata perlakuan seperti ini tidak saja kepada warga nonmuslim, tapi kepada warga muslim pun ini dilakukan juga," ungkap Yana, Minggu 11 Juli 2021.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus investigasi agar jangan sampai terulang,” imbuhnya.

4. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan pungli di TPU Cikadut

Pungli TPU Cikadut, Pengakuan Ahli Waris: Tarif Siang dan Malam Beda!IDN Times/Humas Bandung

Yana mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan apabila kembali menemukan oknum yang melakukan pungli. Laporan bisa dilengkapi dengan bukti-bukti fisik terhadap praktik pungli tersebut.

“Lapor, selama ada buktinya untuk bahan kami menginvestigasi. Karena untuk PHL juga itu kita bayar upahnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari memastikan, pemakaman khusus jenazah COVID-19 tidak dipungut bayaran. Pelayanan diberikan tanpa membeda-bedakan identitas jenazah.

Bambang berharap, kejadian pungli di TPU Cikadut tidak akan terjadi lagi.  "Kami akan bekerja sama dengan semua pihak untuk mengawasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Apabila ada yang pungli, kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan melalui SP4N LAPOR dan SMS ke 1708," tuturnya.

Untuk yang ingin mengetahui informasi tentang TPU Cikadut bisa menghubungi hotline TPU Cikadut, 0227211481.

Baca Juga: Marak Pungli di TPU COVID-19 Cikadut, Ini Respons Kadistaru Bandung

5. Aksi pungli di pelayanan publik bakal ditindak secara hukum

Pungli TPU Cikadut, Pengakuan Ahli Waris: Tarif Siang dan Malam Beda!IDN Times/Humas Bandung

Dalam kesempatan terpisah, Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan akan menindak tegas semua bentuk pungutan liar pada pelayanan publik di Kota Bandung. Oded mengaku, telah menindak tegas oknum petugas pemikul di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli.

"Pungli dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Pada prinsipnya tidak boleh ada pungli dalam pelayanan kepada masyarakat di Kota Bandung," tegas Oded dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu 11 Juli 2021.

Untuk itu juga, Oded mengaku telah menugaskan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana untuk segera menyelesaikan kasus dugaan punli di TPU Cikadut.

"Saya telah menugaskan Wakil Wali Kota Bandung untuk menindak semua aparat yang melakukan pungli di TPU Cikadut dan menyelesaikan secara hukum kasus ini," katanya.  

Baca Juga: Pungli di TPU Cikadut, Polisi dan Kejaksaan Diminta Usut Tuntas!

Baca Juga: Ditangkapnya Oknum Pungli di TPU Cikadut Tak Selesaikan Masalah

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya