Nunggak Pajak, Satpol PP Segel 5 Videotron Mini di Bandung

Pengawasan dan Penindakan akan dilakukan di sejumlah titik

Bandung, IDN Times - Sedikitnya lima videotron mini di Jalan Sulanjana, Kota Bandung disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Kamis (11/7).

Lima videotron mini yang memperlihatkan reklame produk itu disegel karena diketahui belum membajar pajak. 

1. Laporan dari masyarakat

Nunggak Pajak, Satpol PP Segel 5 Videotron Mini di BandungIDN Times/Yogi Pasha

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi menuturkan, penyegelan lima videotron mini yang digunakan untuk reklame diketahui dari adanya laporan masyarakat. 

Menurut dia, dari laporan tersebut kemudian dilakukan pengecekan ke dinas terkait untuk memastikan memang benar dugaan laporan yang diterima dari masyarakat tersebut.

"Kita mendapat laporan dari masyarakat, bahwasannya diindikasikan mini videotrone ini tidak berizin. Setelah kita menjalankan SOP, ternyata pajaknya belum dibayar. Karena ini sudah merugikan Pemerintah Kota Bandung, sementara kita segel dulu," ungkapnya.

2. Disegel karena belum bayar pajak

Nunggak Pajak, Satpol PP Segel 5 Videotron Mini di BandungIDN Times/Yogi Pasha

Taspen mengungkapkan, dalam kasus ini, Satpol PP Kota Bandung hanya melakukan penindakan yakni segel karena belum bayar pajak. Sementara, tiang pancang lima videotrone mini yang berdiri di tengah-tengah pedisterian atau trotoar diketahu sudah mengantongi izin meskipun berdiri tepat ditengah trotoar atau fasilitas publik.

3. Pengusaha diimbau taat pajak

Nunggak Pajak, Satpol PP Segel 5 Videotron Mini di BandungIDN Times/Yogi Pasha

Taspen berharap, penyegelan yang dilakukan pihaknya bisa diketahui oleh pengusaha reklame yang memasang videotron mini di wilayah Sulanjana. Dengan demikian, pajak reklame bisa segera dibayarkan.

Selain itu, para pengusaha yang merasa belum membayarkan pajak untuk segera menyelesaikan sesuai dengan peraturan berlaku.

"Cuma kalau lihat ini, ada indikasi kesalahan. Contohnya, dia pasang konstruksi reklamenya di dekat pohon, ini kan tidak boleh. Karena tidak boleh menganggu pohon karena pohon itu hidup, bisa bercabang. Kalau misalnya pengusaha reklame ini tidak bergeming, kita bisa indikasikan untuk dibongkar," bebernya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya