Digugat Benny Bachtiar di PTUN Bandung, Oded Siapkan Kuasa Hukum

Gugatan Benny Bachtiar terkait pelantikan Sekda Bandung

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Oded M Danial siap menghadapi gugatan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Benny Bachtiar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Dalam menghadapi gugatan Benny dalam sengketa pelantikan Sekda Bandung, Oded telah menunjuk Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung Bambang Suhari sebagai kuasa hukumnya.

“Saya sudah serahkan urusannya kepada Kabag Hukum. Kuasa hukumnya Kabag Hukum,” ucap Oded di Pendopo Kota Bandung, Jumat (24/5).

Menurut Oded, gugatan yang dilayangkan staf khusus bidang ekonomi Pemkot Cimahi itu merupakan hak Benny sebagai warga negara Indonesia untuk mendapatkan kepastian hukum. Karena itu, Oded tidak mempermasalahkan tuntutan yang dilakukan Benny kepadanya. 

“Kalaupun Pak Benny mau nuntut ke PTUN, (itu) hak beliau. Tapi hari ini saya serahkan kepada Kabag Hukum,” imbuhnya.

Oded meyakini, pelantikan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna telah memenuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku. Atas dasar itu, Oded mantap melantik Ema.

“Pelantikan Pak Ema sudah sesuai aturan. Makanya saya melantik,” katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari memastikan, proses pengangkatan dan pelantikan sudah sesuai aturan dan tidak melanggar hukum.

“Kami meyakini bahwa tindakan Pak Wali Kota dalam menerbitkan Keputusan Wali Kota Bandung tentang pengangkatan Pak Ema Sumarna sebagai sekda dan melantik pada tanggal 22 Maret telah sesuai dengan prosedur,” bebernya.

Namun demikian, ia tetap akan menghormati pelaporan oleh Benny dan kuasa hukumnya. Ia mengaku telah menyiapkan segala kebutuhan untuk mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

“Bagian hukum akan menyiapkan segala sesuatu dengan optimal dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan isi atau pokok materi gugatan Pak Benny dan kuasa hukumnya,” ucap Bambang.

Ia pun siap menjalankan amanat Oded dalam menjalani seluruh proses persidangan. “Secara prinsip Bagian Hukum selaku kuasa hukum telah siap dan harus siap untuk mengikuti proses PTUN dan segala prosedur yang dijadwalkan,” ujarnya.

Baca Juga: Mantan Calon Sekda Benny Bachtiar Resmi PTUN-Kan Wali Kota Bandung

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya