Selama Ramadan, PNS Pemkab Purwakarta Wajib Tadarus Al Quran

#RamadanMasaKini Sebelum kerja PNS wajib baca alquran

Karawang, IDN Times - Tadarus Alquran menjadi ibadah yang paling digalakkan setiap waktu, terutama pada bulan suci Ramadan. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Purwakarta mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bertadarus Alquran bagi yang muslim, sebelum beraktifitas.

Kegiatan tadarus atau membaca Alquran secara bersama digelar setelah para ASN, termasuk tenaga harian lepas Pemkab Purwakarta menggelar apel.

Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Iyus Permana mengatakan kalau tadarus Al-Quran dilakukan oleh semua pegawai di setiap organisasi perangkat daerah di lingkungan Purwakarta.

"Aktivitas diawali dengan tadarusan. Karena membaca Al-Qur'an merupakan sebuah kewajiban dan kebutuhan umat muslim," ujarnya.

1. Masuk lebih pagi

Selama Ramadan, PNS Pemkab Purwakarta Wajib Tadarus Al QuranIstimewa

Pemkab Purwakarta menerapkan aturan masuk lebih pagi selama bulan suci Ramadan. Biasanya ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta masuk kerja pukul 08.00 WIB, dan pulang pukul 16.00-16.30 WIB. 

"Selama bulan Ramadan, masuk kerjanya harus lebih pagi dan pulangnya juga lebih awal. Mereka (ASN) harus masuk kantor pukul 06.30 WIB dan pulangnya pukul 13.30-14.00 WIB," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, Asep Supriatna.

Menurut dia, perubahan jam kerja ini merujuk pada aturan yang dikeluarkan pemerintah melalui KemenPAN-RB. Sedangkan di daerah landasan hukumnya ialah surat edaran bupati.

2. Tidak berlaku untuk ASN pelayanan publik

Selama Ramadan, PNS Pemkab Purwakarta Wajib Tadarus Al QuranDok. IDN Times/Istimewa

Kepala BKPSDM Purwakarta, Asep Supriatna menyebutkan kalau aturan ASN masuk kerja lebih pagi itu tidak berlaku bagi pegawai yang ada di dinas-dinas yang melakukan pelayanan.

Seperti ASN di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kantor Arsip, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah. Jadi di dinas tersebut jam kerjanya tidak ada perubahan.

"Kami berharap semua ASN bisa menaati aturan ini. Apalagi, di Purwakarta jam kerja lebih pagi selama bulan puasa. Itu bukan hal yang aneh. Karena telah berlaku sejak zaman kepemimpinan bupati sebelumnya," ujarnya.

3.Masuk dan pulang kerja lebih awal

Selama Ramadan, PNS Pemkab Purwakarta Wajib Tadarus Al QuranIDN Times/Humas Pemkab Kutim

Selama bulan Ramadan, para ASN di Pemkab Purwakarta masuk kerjanya harus lebih pagi dan pulangnya juga lebih awal. Mereka (ASN) harus masuk kantor pukul 06.30 WIB dan pulangnya pukul 13.30-14.00 WIB.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, Asep Supriatna, menyebutkan, para pegawai masuk lebih pagi karena masih fresh serta agar produktifitas kerjanya tetap terjaga.

Selain itu, memberikan para ASN ibu-ibu untuk menyiapkan berbuka untuk para keluarganya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya