Sidang Korupsi, Begini Cara Bupati Cianjur Peras Kepala Sekolah

Korupsi melibatkan kakak ipar bupati

Bandung, IDN Times – Sidang perdana kasus korupsi yang dilakukan bekas Bupati Cianjur, Irvan Rivano, sebesar Rp6,9 miliar pada Senin (29/4) mengungkap banyak hal. Salah satunya, ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan tentang cara Irvan melakukan korupsi.

Tindak korupsi tersebut bisa dibilang dilakukan Irvan dengan cara terang-terangan. Secara tidak langsung, Irvan mengumpulkan 137 kepala sekolah di Cianjur dan memalaki mereka sejumlah uang untuk masuk ke dompet pribadinya pada sebuah hotel di Cianjur.

Apa saja yang dijelaskan Jaksa KPK dalam persidangan?

1. Bermula dari proposal Bappenas

Sidang Korupsi, Begini Cara Bupati Cianjur Peras Kepala SekolahIDN Times/Galih Persiana

Sebagai seorang bupati, sebenarnya apa yang dilakukan Irvan yang tampak peduli dengan dunia pendidikan sudahlah betul. Ia mengajukan proposal ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) anggaran sebesar Rp945 miliar, dengan peruntukkan dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 137 sekolah di wilayah pemerintahannya.

Setelah diproses, Bappenas hanya menyetujui Rp48 miliar saja untuk tahun anggaran 2018. Informasi itu pun diterima dan dilanjutkan Cecep Sobandi, sebagai Kepala Dinas Pendidikan Cianjur, kepada Irvan sebagai atasannya.

2. Irvan meminta tolong kakak iparnya

Sidang Korupsi, Begini Cara Bupati Cianjur Peras Kepala SekolahIDN Times/Sukma Shakti

Setelah mendengar informasi dari Cecep, Irvan kemudian menghubungi Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar sekaligus tim suksesnya waktu maju pada bursa pencalonan bupati 2016 silam.

“Terdakwa Irvan kemudian menyampaikan bagu Tubagus Cepy Setpthiady akan menemui Cecep Sobandi untuk berkoordinasi lebih lanjut,” kata Jaksa KPK, ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (29/4).

Maksud koordinasi ialah bahwa Irvan memasang Tubagus sebagai tangan kanannya dalam berbagai urusan terkait duit Bappenas itu. “(Irvan) mengatakan: kalau ada apa-apa nanti ke Tubagus Cepy Septhiady ya,” ujarnya.

3. Tubagus sampaikan pesan Irvan

Sidang Korupsi, Begini Cara Bupati Cianjur Peras Kepala SekolahIDN Times/Galih Persiana

Mendapat amanah dari Irvan, Tubagus kemudian beranjak menuju Cecep yang telah menerima duit Bappenas. Kepada Cecep, Tubagus mengatakan jika Irvan meminta fulus DAK dipotong untuk keperluang sang bupati.

“Dengan menyebut kalimat: Pak Kadis, saya meminta bantuan dana DAK sebesar 7 persen,” tutur Jaksa KPK. Cecep kemudian menyanggupi permintaan tersebut. Dalam dakwaan, tidak dijelaskan alasan Cecep sewenang-wenang mengizinkan penyunatan duit itu.  

4. Cecep melanjutkan permintaan Irvan

Sidang Korupsi, Begini Cara Bupati Cianjur Peras Kepala SekolahPinterest

Mendapat pesanan dari atasannya, Cecep lantas meminta Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur, Rosidin, untuk memotong 7 persen duit Bappenas yang merupakan hak sekolah. Rosidin kemudian memberi syarat bahwa kepala sekolah yang ingin mencairkan DAK mesti mau dipotong 2 persen sebagai uang muka.

“Sebelum masing-masing kepala sekolah SMP menerima dana tersebut, terlebih dahulu harus menyetorkan sebesar 2 persen sebagai down payment (DP atau uang muka). Sedangkan sisanya 5 persen harus disetorkan setelah dana diterima masing-masing sekolah," kata jaksa.

5. Permintaan bupati disampaikan terang-terangan di hotel

Sidang Korupsi, Begini Cara Bupati Cianjur Peras Kepala SekolahTribun Bali

Untuk teknis pengumpulan, kata Jaksa KPK, Rosidin lalu meminta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Cianjur, Budiman; dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Rusidiansyah; untuk mengumpulkan kepala sekolah se-Cianjur di Hotel Signature.

Dalam pertemuan itu, pemimpin pertemuan menyampaikan bahwa Bupati Irvan meminta duit 7 persen dari setiap hak DAK yang diterima sekolah. Singkat cerita, semua pihak yang terlibat pun meminta bagiannya masing-masing. Walhasil, muncul kesepakatan di hotel tersebut bahwa para kepala sekolah mesti menyetorkan 17,5 persen dari DAK yang merupakan hak mereka.

6. Bagaimana pembagian jatahnya?

Sidang Korupsi, Begini Cara Bupati Cianjur Peras Kepala SekolahIDN Times/Sukma Shakti

Dari 17,5 persen, Bupati Irvan tetap akan menerima 7 persen jatahnya (2 persen uang muka, dan 5 persen setelah DAK cair). Sementara itu Cecep Sobandi, Rosidin, dan Budiman akan mendapat 6 persen, instansi Disdik Cianjur mendapat 2 persen, MKKS Cianjur mendapat 1,5 persen, dan Subrayon MKKS Cianjur mendapat 1 persen.

"Atas penyampaian Rosidin itu, para kepala sekolah calon penerima DAK terpaksa menyatakan kesanggupan untuk menyerahkan uang baik sebagai DP maupun yang bersumber dari DAK," katanya.

Pada akhir bulan Januari 2019, DP dari para Kepsek pun terkumpul. Total ada Rp618.460.000 juta uang muka yang disetorkan kepala sekolah sesuai kesepakatan, yakni sebelum DAK cair.

Setelah setoran uang muka, para kepala sekolah lantas memberikan 5 persen sisanya saat DAK cair. Pemberian, kata Jaksa KPK, dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama dengan nilai Rp1.495.975.000, tahap kedua Rp2.849.032.500, dan tahap ketiga Rp1.980.392.500.

"Sehingga seluruhnya berjumlah Rp6.943.860.000,” tutur Jaksa.

Kini, KPK telah menetapkan status tersangka pada para pejabat Cianjur termasuk kakak ipar bupati yang terlibat dalam penyunatan anggaran itu. Irvan sendiri didakwa 3 pasal yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1).

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya