Wali Kota Bandung Yana Segera Lantik Kasek dan Jabatan Kosong di OPD

Pelantikan bakal dilakukan dalam waktu dekat

Bandung, IDN Times - Yana Mulyana telah resmi dilantik sebagai Wali Kota Bandung sisa jabatan periode 2018-2023. Sebelumnya Yana duduk sebagai Wakil Wali Kota Bandung untuk kemudian menjadi Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota menggantikan Oded M Danial.

Dengan pelantikan ini, Yana pun memiliki hak termasuk dalam urusan pelantikan. Dengan jabatan yang diembannya ini, dia memastikan segera melakukan pelantikan berbagai jabatan yang sudah lama kosong.

Salah satunya adalah melantik kepala sekolah (Kepsek) yang selama ini tidak bisa menjabat karena persoalan tersebut.

"Saya bukannya tidak mau melantik, tapi ketika melantik itu harus izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kami sudah mengajukan pelantikan lurah, sekretaris lurah, hingga kepala sekolah. Cuma izinnya tidak keluar dari Kemendagri," kata dia ditemui di Pendopo, Senin (18/4/2022).

1. Pelantikan dilakukan dalam waktu dekat

Wali Kota Bandung Yana Segera Lantik Kasek dan Jabatan Kosong di OPDYana Mulyana Dok. Humas Pemkot Bandung

Menurutnya, saat ini beredar informasi bahwa dia tidak ingin melantik siapapun ketika menjabat sebagai Plt Wali Kota. Anggapan itu salah karena usaha sudah dilakukan termasuk berkirim surat ke Kemendagri. Sayangnya ketika meminta izin yang keluar dari Kemendagri hanya surat jabatan fungsional saja.

"Nah kalau sekarang saya tidak perlu meminta izin. Saya benar-benar ingin luruskan bahwa Plt itu Wali Kota Bandung mau dan bisa melantik. Insya Allah mudah-mudahan besok atau lusa pelantikan jabatan-jabatan yang kosong," kata dia.

2. Ada 172 sekolah tanpa kepala sekolah

Wali Kota Bandung Yana Segera Lantik Kasek dan Jabatan Kosong di OPDIlustrasi siswa sekolah (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Hingga saat ini sebanyak 172 sekolah di Kota Bandung mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) tak punya kepala sekolah definif. Hal ini dikarenakan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, tidak bisa melakukan pelantikan kepala sekolah yang masing-masing sudah memiliki surat keputusan.

Ketua Persatuan Guru Republik Indoensia (PGRI) Kota Bandung Cucu Saputra mengatakan, kepala sekolah yang sekarang ada di setiap sekolah masih sebagai pelaksana tugas (Plt). Kondisi ini merugikan karena peran kepala sekolah yang Plt tidak bisa menginstruksikan berbagai kebijakan yang berkait dengan pembelajaran maupun penerimaan siswa baru.

"Solusi memberiikan jabatan Plt kepada kepala sekolah bukan solusi. Kedudukan sebagai Plt ini tidak efektif dalam melaksanakan tugas Kepala Sekolah," kata Cucu dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).

3. Ada beberapa sekolah yang dipimpin satu orang

Wali Kota Bandung Yana Segera Lantik Kasek dan Jabatan Kosong di OPDIlustrasi sekolah dasar. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dia menuturkan, persoalan tidak efektinya proses pembelajaran di sekolah juga dikarenakan ada beberapa Plt Kepala Sekolah (Kepsek) yang harus menangani lebih dari satu sekolah. Misalnya, ketika ada dua sekolah yang berada di satu gedung, dan kepsek satu sekolah pensiun, maka kepsek di sekolah lainnya harus menjadi Plt.

Kondisi ini jelas tidak baik karena kepsek tersebut tidak fokus mengurusi sekolah yang dipimpinnya. "Jadi kan tidak mungkin kalau dia harus memimpin di dua sekolah karena urusan kepsek itu banyak dari awal sekolah hingga semua aktivitas sekolah berakhir di hari tersebut," kata dia.

Baca Juga: Yana Mulyana Sah Jadi Wali Kota Bandung 2022-2023

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya