Sudah Antre Berjam-jam, Lima Pegawai Ini Tetap Gagal Dapat Formulir A5

Ada juga mahasiswa dari Makassar terlambat datang ke KPU

Bandung, IDN Times - Kesal. Hal ini yang dirasakan lima pegawai swasta setelah gagal mendapatkan formulir A5 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Rabu(10/4).

Ria (bukan nama sebenarnya) bersama empat rekan kerjanya telah datang ke kantor KPU Bandung sejak siang hari. Mereka rela meninggalkan pekerjaan sebagai seorang auditor dan mengantre bersama warga lainnya untuk bisa mendapatkan formulir A5.

Bersama teman-temannya, wanita yang enggan disebut namanya, merupakan daftar pemilih tetap (DPT). Nama mereka pun terdapat di TPS masing-masing yang sebagian ada di luar Pulau Jawa. Keinginan mendapatkan formulir A5 bukan lain hanya untuk ikut dalam pemilihan umum (pemilu) yang dihelat lima tahun sekali.

1. Sudah lama antre malah tidak dapat formulir

Sudah Antre Berjam-jam, Lima Pegawai Ini Tetap Gagal Dapat Formulir A5IDN Times/Debbie Sutrisno

Kelima orang ini bisa disebut menjadi yang paling terakhir meninggalkan kantor KPU Kota Bandung. Setelah sempat berkomunikasi dengan pegawai KPU di dalam ruangan tempat pengajuan formulir, tak satu pun dari mereka yang berhasil pulang membawa formulir tersebut.

"Lima jam kita nunggu, eh tahunya gak dapet," ujar Ria ketika akan meninggalkan kantor KPU Kota Bandung, Rabu (10/4).

Ria menuturkan, dari apa yang disampaikan pegawai KPU, dia dan teman-temannya tidak memiliki syarat yang lengkap terkait dengan surat izin kerja dari perusahaan di Jakarta. Meskipun ada, tapi isi urat ini tidak menjabarkan secara detail bahwa kelimanya sedang bekerja di Bandung pada 17 April nanti.

"Di aturannya harus ada tertulis tanggal 17 April itu kerja, tapi di surat kami memang tidak ada karena kerja kami kan tidak hanya tanggal itu saja. Ya memang ada mis," paparnya.

Dalam putusan atas perkara Nomor 20/PUU-XVII/2019, Kamis (28/3/2019), Mahkamah Konstitusi membatasi izin mengurus syarat pindah tempat pemungutan suara (TPS) hingga H-7 hanya bagi pemilih yang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas saat pemungutan suara. Itu artinya, pemilih yang tak memenuhi syarat-syarat tersebut tak bisa mengurus perpindahan TPS karena batas waktu sudah terlewati.

2. Surat tugas yang diberi memang tidak spesifik pada 17 April

Sudah Antre Berjam-jam, Lima Pegawai Ini Tetap Gagal Dapat Formulir A5IDN Times/Prayugo Utomo

Menurut Ria, ketika mendapati surat dari perusahaannya bekerja tidak menuliskan tanggal kerja pada 17 April, dia dan keempat rekannya memang sempat was-was tidak bisa mendapatkan formulir A5. Namun, setelah mendapati seorang pemohon bisa mendapat formulir dengan surat yang hampir mirip, tanpa penjabaran tanggal kerja di hari pencoblosan, Ria pun merasa aman.

Sayang ketika berhadapan dengan anggota KPU yang melayani, permohonan tersebut langsung ditolak. "Kami diperlihatkan surat edaran dari MK yang menyebutkan harus ada tertulis tanggal 17-nya," ungkap Ria.

Dia mengklaim, sebagai auditor memang surat dari kantor tidak menyebut secara jelas tanggal kerja kami. Sebab kami kerja sudah cukup lama di Bandung dan belum jelas sampai kapan. Bahkan pada tanggal merah pun kelimanya tetap bekerja.

3. Kami merasa dipersulit untuk mendapatkan hak memilih

Sudah Antre Berjam-jam, Lima Pegawai Ini Tetap Gagal Dapat Formulir A5Simulasi pemilu (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Salah satu teman Ria yang juga tidak mau disebut identitasnya menuturkan, dia sangat ingin memilih dan menghindari golongan putih (golput) pada pemilu khususnya untuk memilih presiden dan wakilnya. Namun, upaya maksimal yang telah dilakukan justru sia-sia meski sudah mendapat surat izin kerja dari kantor.

"Kita nyoblos kemauan kita sendiri. Jangan dipersulitlah," ujar dia

Menurutnya dengan kejadian seperti sekarang tidak mungkin dia dan teman-teman yang lain pulang ke kampung halaman tempat DPT terdaftar di TPS hanya untuk mencoblos saja. Selain karena pekerjaan yang masih ada, ongkos untuk pulang pun terlampau mahal.

Baca Juga: Pendaftar Membludak, Total Formulir A5 Kota Bandung Capai 16 Ribu

Baca Juga: Bawaslu D.I Yogyakarta: 32,61% Mahasiswa Tidak Tahu Formulir A5

4. Mahasiswa dari Makassar datang ke KPU malam hari

Sudah Antre Berjam-jam, Lima Pegawai Ini Tetap Gagal Dapat Formulir A5ANTARA FOTO/Moch Asim

Selain kelima pegawai ini, IDN Times pun mendapati seorang mahasiswa yang datang ke kantor KPU Bandung sekitar pukul 20.00 WIB. Dia datang mengetuk aula untuk mengajukan permintaan formulir A5. Sayang karena waktu pendaftaran dan permintaan A5 sudah ditutup, maka keinginan memilih di Bandung pun sirna.

Ketika diajak berbincang, Azam, mahasiswa dari Universitas Telkom, mengatakan, dia baru tahu kalau penutupan pengajuan A5 terakhir tanggal 10 April. Informasi ini didapat dari teman-temannya di kampus yang sudah mendapatkan formulir A5.

"Saya baru tahu penutupannya hari ini, jadi tadi dari kampus langsung ke sini (kantor KPU)," kata Azam.

Tahun ini sebenarnya menjadi peluang dia yang pertama memberikan suara dalam pemilu. Namun, keinginan tersebut nampaknya harus pupus karena Azam gagal pulang membawa formulir A5.

Meski demikian bukan berarti hasrat Azam untuk memilih pudar. Dia pun berpikiran untuk pulang ke Makassar sekalian berlibur karena hari pada saat pemilihan masuk dalam kalender libur panjang.

"Ya lihat nanti bisa juga saya pulang ke Makassar, walaupun liburnya paling hanya dua hari di sana," ungkapnya.

5. Tidak bisa mendapat formulir kalau syarat tidak terpenuhi

Sudah Antre Berjam-jam, Lima Pegawai Ini Tetap Gagal Dapat Formulir A5IDN Times/Debbie Sutrisno

Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan meski banyak yang mengajukan tapi tidak semua mendapatkan formulir tersebut. Sebab ada juga persyaratan yang tidak dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan dari MK.

"Yang bisa hanya mereka yang sakit, tertimpa bencana, narapidana, dan menjalankan tugas pada hari pemungutan suara," papar Suharti.

Baca Juga: Mahasiswa Tak Bisa Mengurus Formulir A5, Kenapa?  

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya