Polisi Ringkus Bandar dan Pengedar Narkotika, Amankan 1.000 Gram Sabu

Satu bandar masuk dalam daftar pencarian orang

Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengamaknakn seorang pengedar dan bandar narkotika yang menjual sabu dan pil ekstasi. Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan lebih dari 1.000 gram dan ratusan pil ekstasi.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Johannes R. Manalu mengatakan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penelusuran, polisi telah berhasil menangkap kurir berinisial MDR di Kampung Cirata, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, pada 10 Agustus 2023.

"Dari penangkapan MDR, telah ditemukan barang bukti sabu seberat 768 gram dan ekstasi sebanyak 317 butir," ucap Johannes di Markas Polda Jawa Barat, Senin (21/8/2023).

1. Bandarnya diamankan di Karawang

Polisi Ringkus Bandar dan Pengedar Narkotika, Amankan 1.000 Gram SabuIDN Times/Debbie Sutrisno

Johannes mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MDR mengenai asal muasal sabu tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, barang tersebut didapat dari seorang bandar bernama AH.

"Tidak lama kemudian setelah dilakukan pengembangan, kita tangkap AH di Kabupaten Karawang. Dari kediaman AH ditemukan barang bukti sabu seberat 299 gram," kata dia.

2. Satu tersangka lain masuk dalam DPO

Polisi Ringkus Bandar dan Pengedar Narkotika, Amankan 1.000 Gram SabuIlustrasi DPO. DN Times/M Shakti

Menurut pengakuan AH, kata Johannes, dia dapatkan dari tersangka lainnya bernama PC yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan PC.

"Total barang bukti yang berhasil disita yaitu 1.068,14 gram dan 311 butir pil ekstasi. Mereka menjual sabu dengan alasan masalah perekonomian dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap dia.

3. Mereka terancam hukuman seumur hidup bahkan sampai hukuman mati

Polisi Ringkus Bandar dan Pengedar Narkotika, Amankan 1.000 Gram Sabuwyomingpublicmedia.org

Kedua tersangka MDR dan AH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang pengalahgunaan narkotika. Kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Para tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Polda Jawa Barat," kata Johannes.

Baca Juga: 10 Kartel Narkoba Terkaya Sepanjang Sejarah, Hartanya Triliunan!

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya