Polisi Ciduk Pengusaha Bengkel yang Miliki Senjata Api Ilegal

AS juga miliki ratusan peluru tajam

Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengamankan seorang pengusaha bengkel berinisial AS, di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Sabtu (18/7/2020). Dia diamankan karena terbukti memiliki tiga senjata api rakitan laras panjang dan ratusan butir peluru tajam

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan warga terkait warga yang membuat senjata api ilegal. Kemudian, pada Sabtu sekitar pukul 22.00 WIB, Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penggeledahan dan penangkapan di kediaman pelaku AS.

"Tersangka langsung kita amankan berikut dengan barang buktinya. Satu pucuk senjata api laras panjang kaliber 5,56 mm 4 TJ, satu pucuk senjata api laras panjang kaliber 5,56 mm 5 TJ dan 275 butir peluru berbagai jenis," ucap Patoppoi saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (22/7/2020).

1. Pelaku telah merakit senpi sejak 1998

Polisi Ciduk Pengusaha Bengkel yang Miliki Senjata Api IlegalIDN Times/Debbie Sutrisno

Patoppoi menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku, yang bersangkutan telah merakit senjata api sejak tahun 1998. Dalam kurun waktu 22 tahun, Dia berhasil merakit dua pucuk senjata api.

"Kalau dari pengakuannya sejauh ini baru membuat dua buah senjata api," paparnya.

2. Digunakan untuk berburu babi

Polisi Ciduk Pengusaha Bengkel yang Miliki Senjata Api IlegalIlustrasi berburu di hutan. Pixabay/wileydoc

Pelaku AS pun mengaku senpi tersebut tidak digunakan untuk prilaku kejahatan. Melainkan dipakai ketika dia melakukan perburuan babi di hutan.

Namun, polisi tidak begitu saja mempercayainya dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan pelaku merakit dan memproduksi senpi ilegal untuk pemesanan pelaku kejahatan lainnya.

"Ini masih pengembangan apakah ini di pesan oleh pelaku kejahatan lainnya. Ini bukan senjata angin ini, pelurunya juga peluru tajam," pungkasnya.

3. Terancam hukuman 20 tahun penjara

Polisi Ciduk Pengusaha Bengkel yang Miliki Senjata Api IlegalIlustrasi penjara di Tunisia (Unsplash.com/Matthew Ansley)

Atas perbuatannya, polisi menjerat AS dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI no 12 tahun 1951. Ancaman pidananya 20 tahun maksimal seumur hidup.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya