Perlawanan Pembangunan Rumah Deret Tamansari Terus Disuarakan

Rencana pembangunan telah dimulai sejak 2017

Bandung, IDN Times - Sejumlah warga di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, yang masuk dalam rukun warga (RW) 11 kembali menyuarakan perlawanan menolak pembangunan rumah deret. Mereka memastikan akan tetap menghuni rumah-rumah yang ada di sekitar meski banyak bangunan telah dihancurkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Sekretaris RW 11 Eva Eryani Effendi mengatakan, sampai saat ini masih ada 34 kepala keluarga (KK) bertahan di lokasi yang rencananya menjadi tempat pembangunan rumah deret. Sebagian warga ini tak ingin kawasan yang selama ini menjadi tempat mereka bernaung puluhan tahun kemudian dijadikan rumah deret seenaknya.

"Pemkot belum beritikad baik. Memuliakan dan menyejahterakan hanya omong kosong belaka," katanya, di temui di bekas puing-puing rumah warga di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kamis (1/8).

1. Kembali layangkan gugatan

Perlawanan Pembangunan Rumah Deret Tamansari Terus DisuarakanIDN Times/Debbie Sutrisno

Eva menuturkan, pihaknya saat ini sedang melayangkan gugatan terhadap izin lingkungan yang dikeluarkan Pemkot Bandung. Pasalnya izin tersebut dikeluarkan tanpa adanya partisipasi warga. 

"Kami masih lakukan gugatan izin lingkungan," ucapnya. 

Dia bersama warga lainnya memastikan menolak keras pembangunan rumah deret yang direncanakan pemkot. Pihaknya beralasan belum yakin dengan semua janji-janji yang disampaikan Pemerintah Kota Bandung selama ini. 

"Kenapa kita masih bertahan, karena semua ini belum jelas. Izin lingkungan yang dikeluarkan tidak ada partisipasi warga," ujarnya. 

2. LHB Bandung ikut mendampingi

Perlawanan Pembangunan Rumah Deret Tamansari Terus DisuarakanIDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, kuasa hukum warga Tamansari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Rifki Zulfikar mengatakan, saat ini pihaknya kembali melayangkan gugatan melalui PTUN terhadap izin lingkungan yang dikeluarkan Pemkot Bandung. Gugatan baru tersebut didaftarkan pada 31 Juli kemarin. 

"Kita lakukan banding administrasi izin lingkungan. Proses keluarnya izin tidak sesuai dengan UU lingkungan hidup dan peraturan pemerintah tentang izin lingkungan. Jadi sampai saat ini masih dalam proses hukum," ucapnya. 

Dia mengaku, akan terus membantu warga RW 11 Tamansari untuk memperjuangkan semua haknya. Apalagi saat ini, kata dia, Komnas HAM masih melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia selama proses pembangunan berlangsung. 

"Kita pernah adukan ke Komnas HAM ada potensi pelanggaran HAM di sini. Itu sekarang masih diproses di penyelidikan Komnas HAM. Sampai saat ini masih dipantau kasusnya sama Komnas HAM," ujarnya. 

3. Keinginan Pemkot Bandung membangun rumah deret tak mulus

Perlawanan Pembangunan Rumah Deret Tamansari Terus DisuarakanIDN Times/Debbie Sutrisno

Setelah lebih dari satu tahun rencana Pemkot Bandung dalam membangun rumah deret tak kunjung terealisasi. Sejumlah warga juga masih bertahan dan menentang pembangunan proyek tersebut. 

Direncanakan sejak 2017, Pemkot Bandung juga telah melakukan penghancuran rumah warga di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Bandung yang menjadi lokasi pembangunan. Sayangnya rencana itu tak berjalan mulus karena sejumlah warga tetap bertahan dan berjibaku dengan segala cara agar di daerah ini tak dibangun rumah deret.

Baca Juga: Tanpa Kaki, Eks Pemain Persib Ini Siap Bermain di Piala Dunia Amputee

Baca Juga: Pemakaian Besek untuk Daging Kurban Tenyata Bisa Meminimalisir Bakteri

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya