Jakarta Mulai Larang Penggunaan Plastik Juli 2020! Jabar Kapan?

Jangan memproduksi limbah

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan melarang penggunaan plastik sekali pakai mulai Juli 2020. Kepastian ini setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, baik di pusat perbelanjaan, toko swalayan serta pasar rakyat.

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat Meiki Welmy mengapresiasi aturan yang diterbitkan tersebut. Harapannya penumpukan plastik sekali pakai bisa diminimalisir. Terlebih sampah plastik sangat berbahaya karena membutuhkan waktu lama untuk mengurainya dan hasil uraian tersebut akan menjadi mikro plastik yang tetap berbahaya.

Dengan aturan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Meiki pun berharap Pemprov Jabar mampu mengeluarkan aturan serupa sehingga volume sampah plastik di Jabar bisa berkurang setiap tahunnya.

"Harapannya ini perda (peraturan daerah) untuk level provinsi memang ada dan khusus terkait pengurangan sampah kantung plastik," ujar Meiki kepada IDN Times, Rabu (8/1).

1. Aturan dari provinsi nantinya bisa menjalar ke kabupaten/kota

Jakarta Mulai Larang Penggunaan Plastik Juli 2020! Jabar Kapan?twitter.com/AeWSos56

Selama ini daerah di Jabar memang belum fokus pada penanganan kantung plastik sekali pakai. Hanya Pemkot Bandung saja yang mulai serius akan bahaya penggunaan plastik tersebut.

Meski aturan di Pemkot Bandung sudah dikeluarkan sejak 2012, keinginan mengurangi penggunaan kantung plastik sekali pakai memasuki babak baru pada 2020 di mana akan ada peraturan yang dibubuhkan tahun ini.

"Walaupun belum bisa pada pelarangan. Tapi sudah ada upaya untuk melakukan pengurangan kantung plastik," ujar Meiki.

2. Langkah membendung membludaknya volume sampah plastik harus dimulai

Jakarta Mulai Larang Penggunaan Plastik Juli 2020! Jabar Kapan?pantip.com

Menurutnya, dengan adanya aturan dari pemerintah provinsi maka ke depan setiap daerah bisa terdorong menerbitkan aturan serupa. Proteksi untuk membendung membludaknya kantung plastik dan dampak negatifnya memang harus dimulai dari pemerintah tingkatan lebih tinggi untuk kemudian diimplementasikan di daerah.

"Nanti bisa di daerah siapkan Juknis (petunjuk teknis) atau Juklak (petunjuk pelaksana). Dan kalau bisa memang langsung mendorong ke pelarangan penggunaan," papar Meiki.

3. Jangan sampai ada pihak yang bermain dengan aturan kantung plastik

Jakarta Mulai Larang Penggunaan Plastik Juli 2020! Jabar Kapan?twitter.com/sihamese

Di sisi lain, WALHI meminta pemerintah daerah bisa lebih berhati-hati dengan oknum atau pihak manapun yang memanfaatkan aturan ini. Sekarang banyak perusahaan plastik yang menyebut bahwa produk mereka ramah lingkungan sehingga tidak mencemari alam ketika dipakai.

Namun, berdasarkan penelitian yang dilakukan sejumlah plastik dengan label ramah lingkungan nyatanya tak benar. Sebab dari produk tersebut ketika terurai meski waktunya lebih cepat akan menimbulkan mikro plastik.

"Dan mikro plastik ini tetap berbahaya untuk lingkungan," kata Meiki.

Dengan demikian, WALHI tetap menilai langkah yang paling tepat untuk meminimalisir pencemaran lingkungan dan dampak buruk dari keberadaan kantung plastik sekali pakai.

Baca Juga: Anies Resmi Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai Mulai 1 Juli 2020

Baca Juga: 5 Gebrakan Nyata yang Bisa Ditiru untuk Kurangi Sampah Plastik di 2020

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya