10 Karyawan PT DI Diduga Menerima Uang Hasil Korupsi Proyek Fiktif

80 saksi rencananya dihadirkan dalam persidangan ini

Bandung, IDN Times - Kasus korupsi yang dilakukan mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) bukan hanya menyeret sejumlah institusi negara dan perusahaan swasta. Kasus korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp202 miliar ini juga diduga melihatkan setidaknya 10 karyawan internal.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 10 nama tersebut diduga ikut terlibat dan memuluskan proyek fiktif yang berlangsung dari 2008 hingga 2016.

Salah satu nama yang ikut terbawa dalam kasus ini adalah Budiman Saleh yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL, Budiman Saleh. Budiman disebut menerima uang mencapai Rp686,185 juta.

1. Ini nama-nama yang disebut juga memakan uang hasil proyek mimpi tersebut

10 Karyawan PT DI Diduga Menerima Uang Hasil Korupsi Proyek FiktifDirektur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

1. Budiman Saleh Rp Rp.686.185.000,00 (Enam ratus
delapan puluh enam juta seratus delapan puluh lima ribu ruipiah

2. Arie Wibowo sebesar Rp.1.030.699.209,00 (Satu miliar tiga puluh juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan rupiah)

3. Uray Azhari sebesar Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah

4. Dede Yuyu Wahyunasebesar Rp.2.175.560.430,00 (Dua miliaar seratus tujuh puluh lima juta lima ratus enam puluh ribu empat ratus tiga puluh rupiah)

5. Dinah Andriani sebesar Rp.60.000.000,00 (Enam
puluh juta)

6. Herry M Taufiq Hidayat sebesar Rp.909.914.000,00
(Sembilan ratus sembilan juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah )

7. Kabul Rahadja sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah)

8. Muhammad Fikri sebesar Rp.199.997.000,00 (Seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)

9. Dedi Riandi sebesar Rp.183.500.000,00 (Seratus
delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)

10. Ibnu Bintarto sebesar Rp.120.000.000,00 (Seratus dua puluh juta rupiah).

2. Ada 13 orang yang diduga juga menerima uang hasil korupsi proyek tersebut

10 Karyawan PT DI Diduga Menerima Uang Hasil Korupsi Proyek FiktifIlustrasi Penyelidikan KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu dana khusus tersebut juga diberikan kepada pihak lain di luar internal dari PT DI yaitu:

1. Susilo Entong sebesar Rp6.410.052.000

2. Andri Sudibyo sebesar Rp500.000.000

3. Djarot Hartono sebesar Rp150.000.000

4. Liliana Subianto Arif sebesar Rp105.000.000

5. Muhammad Afiffudin sebesar Rp250.000.000

6. Wiwi Ayu Mokoginta sebesar Rp131.330.000

7. Yenianda Pujiastuti sebesar Rp259.970.000

8. Werner Katili sebesar Rp267.825.000

9. Tirtha Candra sebesar Rp125.000.000

10.Suyono Thamrin sebesar Rp100.000.000

11.Sri Suparmiyati sebesar Rp225.000.000

12.Rudi Parulim sebesar Rp200.000.000

13.Michelle Evana sebesar Rp105.000.000

3. Berencana hadirkan puluhan saksi

10 Karyawan PT DI Diduga Menerima Uang Hasil Korupsi Proyek FiktifIDN Times/Debbie Sutrisno

Ketua JPU KPK Ariawan menuturkan, dalam persidangan kasus korupsi ini pihaknya berencana mendatangkan 80 hingga 90 saksi. Jumlah yang banyak ini karena proyek tersebut melibatkan banyak pihak mulai dari instansi pemerintahan hingga perusahaan swasta.

Terkait dengan saksi dari instansi pemerintahan, Ariawan belum bisa memastikannya. Jumlah saksi ini kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Sebab, awalnya JPU berencana mendatangkan saksi hinga 120 orang.

"Nanti kita lihat dari mana saja saksinya. Namun karena waktuntya kan hanya 150 hari (persidangan), mungkin ini baru selesai pada Maret 2021," kata dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Benny berharap jumlah saksi yang akan didatangkan bisa ditekan agar angkanya tidak mencapai 80 orang sehingga waktu persidangan tidak terlalu lama.

 

Baca Juga: Budi Santoso Didakwa Memperkaya Diri Capai Rp2 M, Irzal Dapat Rp13 M

Baca Juga: Budi Santoso, Tersangka Kasus Korupsi PTDI Jalani Sidang Perdana

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya