Langgar Aturan PSBB, Satpol PP Tutup Paksa Minimarket di Cimahi

Minimarket di Kota Cimahi itu melanggar jam operasional buka

Cimahi, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi masih menemukan minimarket atau toko modern yang melanggar aturan jam operasional selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cimahi.

Dalam Peraturan wali kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) Pasal 18 ayat 3, menyebutkan bahwa toko modern hanya boleh beroperasi sejak pukul 10.00 WIB pagi sampai pukul 17.00 WIB sore.

1. Ditutup paksa karena beroperasi lebih awal dari aturan yang dibolehkan

Langgar Aturan PSBB, Satpol PP Tutup Paksa Minimarket di CimahiHumas Cimahi

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar, Muhammad Faisal mengatakan, minimarket itu melanggar Perwal PSBB dengan beroperasi lebih awal dari jam operasional yang disepakati.

"Ditemukan beberapa minimarket yang sudah beroperasi sejak jam 07.00 WIB. Atas hal tersebut, kami menutup paksa toko dan baru mengizinkan dibuka kembali pada jam 10.00 WIB," kata Faisal saat dihubungi, Minggu (26/4).

2. Jika masih bandel, minimarket bakal disegel

Langgar Aturan PSBB, Satpol PP Tutup Paksa Minimarket di CimahiHumas Cimahi

Faisal menyampaikan, Satpol PP baru sebatas memberikan peringatan keras kepada manajer dan kepala toko untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jika minimarket masih masih melanggar aturan, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan penyegelan terhadap minimarket yang bandel.

"Bagi pengelola yang kembali melanggar hingga tiga kali, Satpol PP akan lakukan penyegelan terhadap tempat usaha tersebut," tegasnya.

3. Pelaku usaha ritel di Cimahi diminta lebih disiplin PSBB

Langgar Aturan PSBB, Satpol PP Tutup Paksa Minimarket di Cimahi(IDN Times/Achmad Hidayat Alsair))

Menurutnya, pembatasan operasional toko modern selama PSBB yang berlaku sejak tanggal 22 April 2020 itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Dia meminta aturan itu dipatuhi oleh pelaku usaha ritel.

"Pemberlakuan PSBB ini diharapkan memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tetap di rumah," kata Faisal.

4. Warga juga diminta tetap diam di rumah

Langgar Aturan PSBB, Satpol PP Tutup Paksa Minimarket di Cimahipexels.com/cottonbro

Faisal mengimbau, agar pelaku usaha patuh terhadap Perwal PSBB. Peringatan berupa penutupan paksa terhadap minimarket yang melanggar tersebut, diharapkan bisa menjadi contoh kepada para pelaku usaha ritel di Kota Cimahi.

Sementara kepada warga, Faisal meminta agar warga tetap diam di rumah. Jika terpaksa harus keluar rumah untuk kebutuhan pokok, maka wajib mengenakan masker dan tidak berkerumun.

"Diharapkan Pemberlakuan PSBB ini dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tetap diam di rumah, apabila harus keluar rumah untuk menggunakan masker dan selalu cuci tangan pakai sabun serta menghindari kerumunan," tandasnya.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya