Serikat Buruh di Jabar Tolak Pemotongan Gaji untuk Tapera

Bagi serikat buruh, peraturan Tapera tidak jelas

Bandung, IDN Times - Serikat buruh di Jawa Barat menolak dengan keras keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Beberapa pasal di dalam peraturan ini mengharuskan pegawai BUMN, swasta, dan ASN serta beberapa status pegawai lainnya untuk menjadi anggota Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan besaran simpanan 3 persen dari gaji atau upah.

Untuk peserta pekerja, dijelaskan dalam ayat 2 simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

1. Menolak karena menjadi iuran wajib

Serikat Buruh di Jabar Tolak Pemotongan Gaji untuk Taperagoogle

Menanggapi hal itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, bahwa serikat buruh menolak adanya peraturan tersebut. Menurutnya, peraturan ini membebani para buruh.

"Kami serikat pekerja dan teman-teman buruh tentu menolak, karena iuran Tapera yang diwajibkan dalam PP tersebut kan menjadi iuran wajib yang dipotong dari upah diterima sebesar 2,5 persen, dan 0,5 persen menjadi kewajiban perusahaan," ujar Roy, Selasa (28/5/2024).

Roy menuturkan, bagi buruh, potongan gaji atau upah yang saat ini sudah cukup banyak, mulai dari BPJS Kesehatan, Jamsostek, dan dana pensiun. Setelah itu kini harus dibebani dengan potongan Tapera.

"Kalau ditambah Tapera ini sangat memberatkan teman-trman buruh, karena upah yang diterima buruh itu tidak sesuai dengan apa yang menjadi pemotongan kewajiban," ucapnya.

"Jadi saya kira jni sangat memberatkan sehingga dari kita itu menolak dengan tegas tentang iuran tapera," kata Roy melanjutkan.

2. Tujuan dari uang tabungan Tapera tidak jelas?

Serikat Buruh di Jabar Tolak Pemotongan Gaji untuk TaperaIlustrasi buruh/pekerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Roy sendiri mempertanyakan langkah Presiden Jokowi menandatangani peraturan ini. Sebab nantinya uang potongan itu akan dialokasikan untuk perumahan atau dana dikumpulkan, sehingga bisa menjadi modal investasi untuk kepentingan tertentu dan oleh lembaga tertentu.

"Tapera ini apakah akan berbentuk rumah setelah sekian tahun, atau sama dengan PNS uangnya tetap dikumpulkan lembaga yang dikelola, diputar, dan ditunjuk oleh pemerintah," ujarnya.

3. Program model Tapera sudah ada di BP Jamsostek

Serikat Buruh di Jabar Tolak Pemotongan Gaji untuk TaperaLogo BPJS Ketenagakerjaan. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Senada dengan Roy, Ketua Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat Dadan Sudiana juga menolak peraturan pemotongan gaji untuk Tapera yang merugikan untuk buruh. Menurutnya, progam untuk mempermudah buruh mendapatkan rumah sebenarnya sudah ada dalam BP Jamsostek.

"Kami menolak peraturan ini, karena kalau berbicara perumahan itu kan sudah ada program di BP Jamsostek. Jadi untuk uang muka perumahan, untuk renovasi rumah, untuk kepentingan rumah, itu kan sudah ada di BP Jamsostek," ujar Dadan.

Dengan sudah adanya progam kepemilikan rumah dari BP Jamsostek, Dadan meminta agar pemerintah tidak sibuk mencari cara untuk mengumpulkan dana lainnya hingga harus memotong gaji buruh.

"Tidak usah lalu mencari-cari dana, karena saya gak paham juga dana itu untuk apa karena akan di-collect oleh pemerintah. Nanti digunakan dulu untuk apa. Jadi kalau saya pikir itu hanya modus pemerintah untuk menarik dana dari rakyat," tuturnya.

Baca Juga: Tapera Dikeluhkan Pekerja Swasta, DPR Bakal Panggil Pemerintah 

Baca Juga: Menteri Basuki Sebut Iuran Tapera Bukan Uang Hilang

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya