Sah! Pemekaran Garut, Bogor, Sukabumi, Diusulkan ke Pemerintah Pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi mengusulkan tiga Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB). Wilayah baru itu yakni, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat.
Keputusan itu disahkan oleh Gubernur dalam rapat Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (4/12/2020).
1. Pemekaran dilakukan untuk mempercepat proses kemajuan dan kemandirian wilayah
Pria yang akrab dengan panggilan Emil ini mengatakan, pemekaran perlu dilakukan guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan.
"Hal ini harus melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan," ujarnya.
2. Ketiga wilayah ini dinilai layak dimekarkan
Ia menjelaskan, semua aturan pemekaran wilayah sudah berdasarkan kesepakatan yang dibahas bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing dan DPRD Pemprov Jabar.
"Setelah terpenuhinya persyaratan aturan berdasarkan RPJMD, maka ada tiga kabupaten induk yang layak dimekarkan yakni Garut, Sukabumi dan Bogor," kata dia.
3. DPRD Jabar sebut pemekaran sudah berdasarkan kajian
Kemudian, Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman menerangkan, sampai saat ini tiga wilayah itu merupakan daerah yang layak dimekarkan. Penilaian itu didapatkan berdasarkan kajian.
"Komisi I menyatakan bahwa daerah Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Bogor Barat, dan Kabupaten Garut Selatan sangat layak untuk disetujui oleh DPRD bersama Gubernur Provinsi Jabar sebagai daerah calon DOB," jelasnya.
4. Kedepan akan ada konsultasi dengan Kemendagri soal pemekaran ini
Meski demikian, Bedi mengaku hal ini masih sebatas usulan pada pemerintah pusat. Adapun untuk soal keputusannya semua akan menunggu Kebijakan moratorium dicabut oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Ada tim independen yang menilai kelayakan untuk dijadikan status CDOB yang tentunya dikonsultasikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada DPR atau DPD RI," kata dia.
Baca Juga: Pemprov Jabar akan Tambah Ruang Isolasi Pasien COVID-19 di RSHS
Baca Juga: Usir PKL Ilegal, Sekda Pemkot Bandung Mencak-mencak!