Penyelundup Ganja 70 Kg Dituntut Kejati Jabar Penjara 20 Tahun

Ganja diselundupkan melalui ban mobil

Bandung, IDN Times - Dua terdakwa penyelundup ganja seberat 70 kilogram, dituntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, penjara selama 14 hingga 20 tahun. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (19/11). 

Dua terdakwa tersebut adalah Muhammad Sidiq (23), Rian Ardiansyah (26). Keduanya mendapatkan hukuman berbeda-beda. JPU Kejati Jawa Barat, Rika Fitrianirmala mengatakan, terdakwa Muhammad Sidiq dan Rian Ardiansyah terbukti bersalah karena telah memiliki ganja kering yang beratnya lebih dari satu kilogram atau lebih.

"Menuntut terdakwa Muhammad Sidiq hukuman penjara 14 tahun dikurangi masa tahanan dan terdakwa Rian Ardiansyah 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Rika saat membacakan amar tuntutan.

1. Keduanya dikenakan membayar denda Rp1 miliar

Penyelundup Ganja 70 Kg Dituntut Kejati Jabar Penjara 20 TahunIlustrasi pengungkapan peredaran ganja (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kepada kedua terdakwa, Rika menyebut, keduanya dikenakan denda Rp 1 miliar atau diganti masa tahanan selama satu tahun. Sementara untuk hal yang memberatkan, kata dia, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Yang meringankan bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," ungkapnya.

2. Ganja disembunyikan dalam ban mobil

Penyelundup Ganja 70 Kg Dituntut Kejati Jabar Penjara 20 Tahunmichigan-marijuana-lawyer.com

Rika menjelaskan, perbuatan terdakwa berawal saat tim BNNP Jabar menerima informasi bahwa ada transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Bogor. Dari informasi itu, anggota BNNP langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah mini bus yang diderek dari arah Jakarta menuju Bogor. 

"Saat tiba di wilayah Bogor mobil tersebut berhenti di salah satu toko ban. Kemudian tim dari BNNP Jabar melakukan penyergapan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering yang disimpan dalam empat buah ban," tuturnya.

3. Ganja juga disimpan dalam kontrakan seorang DPO

Penyelundup Ganja 70 Kg Dituntut Kejati Jabar Penjara 20 TahunIlustrasi ganja / ANTARA FOTO

Berdasarkan hasil interograsi, Sambung Rika, dua terdakwa mengaku masih memiliki ganja lain yang juga disimpan dalam ban di kontrakan milik seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial T. Setelah ditelusuri, ternyata benar ditemukan satu buah ban berisi ganja kering. 

"Barang bukti dan terdakwa langsung dibawa ke BNNP Jabar, kemudian barang bukti ganja yang diamankan totalnya seberat 70 kilogram," katanya.

Untuk diketahui, Ganja yang diselundupkan dua terdakwa, langsung berasal dari Aceh dengan rute Lampung melaluli jalur darat. Sesampainya di Jakarta, mobil langsung diderek menuju bogor.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya