Pengadilan Tolak Gugatan Warga untuk Bupati Karawang

Gugatan tidak sesuai dengan Perma nomor 1 2002

Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan Warga Cikampek pada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana atas kasus banjir yang melanda kawasan Cikampek pada awal 2021.

Fajar Saktiawan Nugraha, Inisiator gugatan sekaligus kuasa hukum warga mengatakan, gugatan yang dilayangkan pada dua pekan kemarin ke PN Bandung itu ditolak oleh ketua majelis hakim, Syarif.

"Majelis hakim menilai bahwa gugatan tidak memenuhi salah satu persyaratan kriteria dalam gugatan class action sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 2002," ujar Fajar, Senin (27/9/2021). 

1. Hakim putuskan tidak akan melanjutkan kasus ini

Pengadilan Tolak Gugatan Warga untuk Bupati KarawangIstimewa

Dalam perma itu, Fajar bilang, gugatan tidak memenuhi unsur kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis gugatan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.

"Artinya, gugatan class action korban banjir Cikampek tak bisa dilanjutkan," ungkapnya.

2. Tuntutan murni berdasarkan korban banjir

Pengadilan Tolak Gugatan Warga untuk Bupati KarawangIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas penolakan itu, Fajar tentu kecewa. Bagaimana tidak, kelompok yang melakukan gugatan itu benar-benar merupakan korban banjir dengan data yang asli--bukan fiktif.

"Mereka korban banjir akibat back pass air yang tidak dapat mengalir melalui syphon karena kelalaian dalam pengelolaan dan pengawasan terhadap endapan lumpur juga sampah yang menumpuk di dalamnya," jelasnya.

3. Kuasa hukum dan korban wacanakan banding

Pengadilan Tolak Gugatan Warga untuk Bupati Karawangilustrasi penegakan hukum (jagad.id)

Lebih lanjut, Fajar mengatakan, dalam waktu dekat ia akan berkoordinasi lagi dengan warga korban banjir. Adapun sampai saat ini terdapat pilihan lain yang harus diputuskan bersama korban.

"Kami dari tim advokasi hukum sedang mempertimbangkan untuk banding atau menempuh gugatan ulang class action," katanya.

Untuk diketahui, gugatan ini tidak hanya dilayangkan pada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. Fajar mewakili 35 korban banjir juga menggugat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. Korban menganggap keduanya tak melakukan pengawasan aliran sungai hingga menyebabkan terjadinya banjir.

Baca Juga: Eksplorasi Karawang, 9 Potret Pesona Wisata Curug Cigentis Karawang

Baca Juga: Menteri BUMN Ajak Petani Karawang Ikut Program Makmur Pupuk Indonesia

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya