Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pencuri Masker di RSUD Pagelaran Cianjur Ditangkap, Satu Pelaku ASN

Bandung, IDN Times - Jajaran Polres Cianjur bersama Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian masker sebanyak 40 (Empat puluh) dus di RSUD Pagelaran Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur pada Senin (23/3).

Pengungkapan dilakukan di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah Bin Nuh. Dalam kesempatan tersebut hadir sejumlah dokter dari RSUD Pagelaran dan pejabat Polres Cianjur.

1. Satu pelaku merupakan ASN RSUD Pagelaran

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga menyampaikan, pelaku adalah seorang abdi negara yang bertugas di RSUD Pagelaran berinisial IS. Ia diketahui telah melakukan perbuatan pencurian.

"Perbuatan yang dilakukan IS yaitu  mengambil dan menjual masker, yang bersangkutan melanggar Pasal 363 KUHP," ujar Erlangga saat dihubungi IDN Times, Kamis (26/3).

Selain IS, Polisi juga mengamankan tersangka RE yang memiliki pekerjaan honorer RSUD Pagelaran, kemudian tersangka YO dan ada tersangka CE  pekerjaan karyawan swasta.

2. Tersangka langsung mengambil tanpa izin petugas gudang

Erlangga menyebutkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka berawal dari IS dan RE  yang bekerja sebagai karyawan RSUD meminta masker tanpa prosedur yang benar dan mendapatkan dua karton (40 Dus/Karton).

"Pelaku IS memaksa karyawan/pemegang kunci gudang farmasi untuk membuka farmasi tanpa seijin dari kepala gudang dan Direktur RSUD kemudian mengambil 2 Karton Masker dan dijual oleh pelaku RE," ungkapnya.

3. Tersangka masuk gudang melalui jendela

Doc Humas Polda Jabar
Doc Humas Polda Jabar

Setelah itu, pelaku IS, RE dan pelaku YO mengambil masker dari Gudang Farmasi RSUD pada malam hari dengan masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Kemudian masker tersebut langsung dijual melalu CE dengan cara di eceran.

"Pelaku CE membeli/menerima Masker dari pelaku RE, kemudian menjualnya dengan cara diecer melalui online dan sistem COD," jelasnya.

4. Sejumlah barang bukti diamankan polisi

Doc Humas Polda Jabar
Doc Humas Polda Jabar

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan Barang bukti berupa satu ATM Bank Jabar, satu ATM Bank BCA, satu unit mobil Nissan Terano silver, satu buah dus karton berisi 4 box masker merek Eskamed dan beberapa kotak jarum suntik.

"Atas perbuatannya itu para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Erlangga.

Share
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us