Pemkot Bandung Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mendorong agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 pada pegawai tidak menggunakan skema dicicil. Pada tahun 2020 banyak ditemukan perusahaan belum tertib membayar THR.
Kepala Disnaker Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan, pada 2020 banyak kasus buruh atau pegawai yang belum mendapatkan hak THR dari perusahaan. Bahkan, dampaknya masih ada yang dirasakan hingga saat ini.
"Yang pasti kami menyampaikan imbauan kepada para pengusaha untuk memenuhi apa yang menjadi kewajibannya," ujar Arif, Selasa (30/3/2021).
1. Pegawai bermasalah bisa langsung diselesaikan melalui bipartit
Saat ini perusahaan di Kota Bandung harus mempersiapkan dan memperhitungkan kondisi perusahaan untuk membayarkan hak THR karyawan. Menurutnya, jika ada perusahaan yang belum bisa membayarkan hak karyawan maka bisa diselesaikan melalui bipartir.
"Apakah perusahaan itu masih sehat, atau kolaps, atau seperti apa, biasanya nanti bertemunya akan di bipartit," ungkapnya.
2. Hak buruh harus terpenuhi oleh perusahaan
Kemudian, untuk karyawan yang masih terkendala dengan THR ada baiknya segera diselesaikan dalam waktu dekat ini. Sebab, sebentar lagi sudah akan masuk dalam pembagian THR baru.
"Pasti kita mengimbau agar selesai sebelum bipartit lah. Itu harus penuhi kewajibannya, hanya nanti kalau ternyata ada kebuntuan, ya berarti dilakukan bipartit. Bagi yang tidak mampu agar dibicarakan dulu secara bipartit," tuturnya.
3. Ada 120 perusahaan yang ditangani bipartit
Awal pandemik 2020 menjadi alasan pasti banyaknya perusahaan yang tidak membayarkan hak pegawai sesuai aturan. Adapun perusahaan yang tidak tertib membayarkan THR ada dari berbagai sektor.
"Tahun lalu kurang lebih ada 120 perusahaan yang kasusnya ditangani bipartit," kata dia.
4. Banyak juga perselisihan soal THR selesai di PHI
Meski banyak yang bermasalah, Arif menambahkan bahwa banyak juga perkara yang selesai pada 2020. Persoalan ini biasanya bisa sampai pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Kalau yang belum selesai biasanya ke PHI dia, yang selesai 58,5 persen, jumlah pegawainya dari 137 yang terakhir 58,5 persen itu selsai dengan Perjanjian Bersama (PB)," kata dia.
Baca Juga: Fasilitasi Seputar THR, Kemnaker Sediakan Posko THR secara Online
Baca Juga: Mudik Dilarang Lagi, Wakil Gubernur Minta Pengusaha Tetap Beri THR