Korupsi Bandung Smart City: Direktur PT CIFO Divonis 1,5 Tahun Bui 

Terdakwa dinilai telah melakukan suap pada Yana Mulyana 

Bandung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kota Bandung memvonis Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sonny Setiadi kurungan penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta, Senin (11/9/2023).

Sonny dinilai telah melakukan suap dalam pengadaan Internet Service Provider (ISP) program Bandung Smart City tahun 2022-2023, secara bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Kahirur Rijal dan Wali Kota nonaktif, Yana Mulyana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Setiadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif, menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih.

1. Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi

Korupsi Bandung Smart City: Direktur PT CIFO Divonis 1,5 Tahun Bui Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, Sonny juga diharuskan membayar denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara. Dalam putusannya. Hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Sonny Setiadi dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tidak memberikan contoh baik sebagai seorang pengusaha," ungkap Hera.

Sementara, hal yang meringankan yakni Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

 

2. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan KPK

Korupsi Bandung Smart City: Direktur PT CIFO Divonis 1,5 Tahun Bui Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun vonis yang diberikan oleh hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Sebelumnya dia ditutut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Sonny dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

3. Terdakwa belum menerima sepenuhnya keputusan hakim

Korupsi Bandung Smart City: Direktur PT CIFO Divonis 1,5 Tahun Bui Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan, Pengacara Sonny Setiadi, Wildan Mukhlisin mengatakan, kliennya akan memikirkan terlebih dahulu vonis dari majelis hakim. Sebab ada beberapa fakta persidangan yang masih belum terang, seperti unsur pemerasan dari pejabat Dishub Kota Bandung.

"Ada waktu tujuh hari, ini kita akan menyikapi dan kita akan pikir-pikir untuk tujuh hari," katanya.

Baca Juga: Borok Dishub Kota Bandung Terungkap Dalam Sidang Bandung Smart City

Baca Juga: DPRD Bandung Ikut Terima Uang Suap Korupsi Bandung Smart City

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya