Kasih Rp35 Juta Ke Aa Umbara, Kepala BPKAD KBB Berdalih!

Uang itu diberikan kepala dinas BPKAD dari kantong pribadi

Bandung, IDN Times - Terdakwa korupsi bantuan sosial (Bansos) sekaligus gratifikasi di lingkungan dinas Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutrisna, diduga menerima uang puluhan juta dengan dalih honor karena telah menjadi narasumber.

Dugaan itu disampaikan oleh, Agustina Piryanti, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KBB saat dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (1/9/2021).

Jaksa KPK mencecar Agustina mengenai uang Rp35 juta yang ia berikan kepada Aa Umbara. Uang itu ia katakan merupakan uang honor Aa Umbara yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh dinasnya.

"Ini uang pribadi, karena Pak Bupati menjadi narasumber. Sudah itu saja. Iya (murni honor),"ujar Agustina, Rabu (1/9/2021).

1. Uang diberikan secara bertahap karena Aa Umbara beberapa kali menjadi narasumber

Kasih Rp35 Juta Ke Aa Umbara, Kepala BPKAD KBB Berdalih!Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (tengah) menggunakan rompi tahanan dihadirkan dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Meski mengaku bahwa uang itu merupakan honor, Jaksa juga mempertanyakan mengapa pemberian uang dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari 2019 hingga 2020.

Agustina kemudian menjelaskan bahwa Honor memang biasa diberikan setiap kali Aa Umbara menjadi narasumber. "Satu jam di 2019 itu Rp5 juta, kalau ngisi (acara) dua jam itu Rp10 juta," katanya.

2. Tidak ada bukti dari hasil pemberian uang ini

Kasih Rp35 Juta Ke Aa Umbara, Kepala BPKAD KBB Berdalih!Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (kiri) dan anaknya Andri Wibawa (kanan) menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kemudian, Jaksa KPK juga mempertanyakan kepada Agustina, apakah bukti dari hasil transaksi itu disimpan? Agustina menjawab bahwa tidak ada bukti dari hasil transaksi itu.

"Tidak (ada tanda terima), karena langsung (uang pribadi," ungkapnya.

3. Aa Umbara didakwa telah korupsi bansos dan gratifikasi kepala dinas KBB

Kasih Rp35 Juta Ke Aa Umbara, Kepala BPKAD KBB Berdalih!Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menggunakan rompi tahanan memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Untuk diketahui, Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Aa Umbara Sutisna didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melakukan tindakan korupsi dan gratifikasi pada 10 pejabat di lingkungan dinas pemerintah KBB.

JPU KPK memberikan dua dakwaan pada Aa Umbara, pertama adalah dakwaan korupsi Bansos penanganan pandemik COVID-19 dan gratifikasi terhadap kepala dinas KBB. Selain Aa Umbara, anaknya juga terlibat dalam kasus ini. Adapun persidangan masih pada tahap meminta keterangan saksi-saksi.

Baca Juga: Hengky Kurniawan dan Pejabat Dinas KBB Jadi Saksi Korupsi Aa Umbara

Baca Juga: 8 Fakta Dakwaan Sidang Perdana Korupsi Bansos Aa Umbara

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya