Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Putusan Sudah Adil!

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emi menyatakan bahwa vonis hukuman mati pada Herry Wirawan sudah memenuhi rasa keadilan. Terdakwa pemerkosa 13 santriwati itu dinilai tepat mendapatkan hukuman tersebut.

"Dengan perbuatan biadab itu, saya kira Pengadilan Tinggi Bandung sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ujar Emil, pada awal media usai rapat bersama Citarum Harum di Aulia Barat Gedung Sate, Senin (4/4/2022).

1. Emil berharap putusan ini sudah final

Ridwan Kamil. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Meski sudah ada putusan itu, Emil meminta semua upaya hukum tetap diperjuangkan dengan maksimal. Sebab, vonis ini tidak menampik kemungkinan masih bisa diajukan banding ke level yang lebih tinggi selain di Pengadilan Tinggi Bandung.

"Harapan saya juga kalau (Herry Wirawan) banding ke level atas, vonis harus disesuaikan dengan seperti putusan sekarang," ungkapnya.

2. Pengadilan Tinggi Bandung vonis Herry Wirawan hukuman mati

Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022). (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Bandung menvonis hukuman mati terdakwa pemerkosa 13 Santriwati Bandung, Herry Wirawan. Vonis ini diberikan setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dikutip dalam dokumen putusan, Senin (4/4/2022).

Setelah dijatuhkan vonis seumur hidup, Herri bilang seluruh dokumen dari putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung akan disesuaikan dan diperbaiki dengan banding Kejati Jabar.

Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung juga meminta Herry untuk tetap berada dalam tahanan sesuai putusan sebelumnya. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

3. Pengadilan Tinggi Bandung minta Herry juga membayar restitusi

Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung juga meminta agar Herry Wirawan untuk membayar uang pengganti kerugian atau restitusi. Adapun pada vonis sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Bandung minta biaya itu dibebabankan pada negara.

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us