Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Tetapkan David Sebagai Tersangka

Istimewa
Istimewa

Bandung, IDN Times - Polrestabes Kota Bandung tetapkan David Cahyadi alias DC sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Polisi juga menyangkakan DC dengan pasal 81 dan 82 mengenai Perlindungan Anak.

Kasubag Humas Polrestabes Bandung AKP Rahayu Mustikaningsih mengatakan secara singkat, bahwa kabar DC sudah ditetapkan sebagai tersangka memang benar adanya. Sayangnya ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut perihal penetapan tersebut. Ia mengatakan bahwa DC kini menjadi tersangka.

"Sudah (DC jadi tersangka)," ujar Rahayu saat dihubungi Minggu (23/8/2020).

1. Pengacara berhap DC segera dipenjara

Istimewa
Istimewa

Dihubungi terpisah, salah satu tim kuasa hukum dari korban yang melaporkan perbuatan DC ke Polrestabes Kota Bandung, Rohman Hidayat mengatakan, dengan sudah diberikan status tersangka, ia meminta polisi segera menahan DC agar tidak ada korban lain.

"Kami minta polisi segera memproses dan menahan lalu melanjutkan perkara ke persidangan sebelum jatuh korban baru atau dia melakukan tindak pidana yang lain," ujar Rohman, saat dihubungi di hari yang sama.

2. Dua korban mendapat perlakuan serupa

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, Rohman mendampingi dua korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Bandung. Ia mengatakan, DC diduga telah melakukan aksi pencabulan pada salah satu korban yang masih di bawah umur, dengan cara mencekoki korban dengan minuman keras. Setelah itu, korban juga diminta untuk mentato sejumlah bagian tubuhnya. Hal tersebut dilakukan DC setelah aksi pencabulan.

"Salah satu korban ada yang di bawah umur, tatonya ada tiga. Dibuat dalam waktu sehari. Gambar dan letak sesuai dengan keinginan si pelaku," ungkapnya.

3. Pola perbuatan pada korban hampir sama persis

Ilustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)
Ilustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)

Rohman menambahkan, DC juga mempraktikkan cara tersebut pada beberapa korban lainnya. Bahkan DC sempat mengintimidasi dengan cara menodong senjata api pada pada korban.

"Yang jelas tiap korban polanya adalah diajak, diberi minuman keras, kemudian dicabuli di rumah pelaku sendiri," katanya.

4. Pelaporan sudah dilakukan sejak bulan lalu

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Seperti diketahui, pengacara senior Sunan Kalijaga beserta tim melaporkan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan yang dilakukan oleh David Cahyadi ke Polrestabes Bandung pada Sabtu (11/7/2020) malam.

Sunan mengatakan, ada lebih dari lima korban pencabulan dan penganiayaan yang dilakukan oleh DC. "Sementara laporan ada dua. Tapi petunjuk lainnya sudah ada informasi lebih dari lima. Ini tugas polisi untuk selidiki kasus ini," ujar Sunan, ketika itu.

Sunan menuturkan, korban lain yang diduga mendapatkan perlakuan serupa dengan dua korban sebelumnya memiliki beberapa kesamaan. Seperti diminta membuat tato di tubuhnya dan beberapa tindak kekerasan lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Take Home Pay DPRD Provinsi Jabar Per Bulan Sampai Rp90 Juta

06 Sep 2025, 18:56 WIBNews