Ade Yasin Didakwa Suap Pegawai BPK Rp1,9 M Demi Predikat WTP

Ade Yasin dinilai berikan mandat pada pegawainya untuk suap

Bandung, IDN Times - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa beri uang suap Rp1,9 M ke pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Wilayah Jawa Barat (Jabar) untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa Ade Yasin bersama Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik Hidayat memberikan uang kepada tim pemeriksa BPK-RI Jabar untuk pemberian predikat WTP.

"Terdakwa telah memberikan uang kepada tim pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar melalui Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa yang seluruhnya sejumlah Rp1.935.000.000,00 dengan tujuan agar hasil pemeriksaan LKPD TA 2021 mendapat opini WTP," ujar JPU saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, (13/7/2022).

1. Perbuatan Ade Yasin dinilai telah melanggar hukum

Ade Yasin Didakwa Suap Pegawai BPK Rp1,9 M  Demi Predikat WTPSetumpuk uang yang disita saat OTT Bupati Bogor Ade Yasin pada Kamis (28/4/2022) dini hari. (IDN Times/Aryodamar)

KPK menilai bahwa Ade Yasin beserta terdakwa lainnya telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan menyuap penyelenggara negara yaitu anggota BPK Jabar demi mencapai predikat WPK.

"Itu merupakan tindak perbuatan bertentangan dengan kewajiban Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwadan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah selaku penyelenggara negara," ungkapnya.

JPU KPK mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," katanya.

2. Ade Yasin diduga memberikan perintah pada terdakwa lainnya

Ade Yasin Didakwa Suap Pegawai BPK Rp1,9 M  Demi Predikat WTPUang tunai dan buku tabungan sebagai barang bukti OTT KPK terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin (IDN Times/Aryodamar

JPU KPK juga mengatakan jika Ade Yasin saat pemeriksan tahunan oleh BPK Jabar terhadap LKPD Kabupaten Bogor TA 2020 telah memberikan arahan kepada Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor.

Ihsan, yang sekaligus merupakan orang kepercayaannya itu, diminta untuk mengondisikan temuan-temuan pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPK-RI Jabar dengan memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa BPK Jabar agar LKPD Bogor mendapatkan opini WTP.

"Dengan arahan itu, Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib selaku Kepala Perwakilan BPK Jabar sebesar Rp70.000.000,00," kata JPU.

3. Uang diberikan di salah satu kafe di Bandung

Ade Yasin Didakwa Suap Pegawai BPK Rp1,9 M  Demi Predikat WTPBupati Bogor, Ade Yasin, usai tertangkap dalam OTT KPK (IDN Times/Aryo Damar)

Kemudian, Ihsan Ayatullah melaporkannya kepada Ade Yasin dan ia menyetujui serta menggenapkan untuk memberikan uang menjadi sebesar Rp100.000.000. Setelah itu, Ihsan Ayatullah meminta kepada Dinas PUPR Pemkab Bogor melalui Maulana Adam dan kepada BAPPEDA Pemkab Bogor melalui Andri Hadian, untuk mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp50.000.000.

"Setelah uang sejumlah Rp100.000.000 terkumpul, Ihsan Ayatullah menyerahkan uang tersebut kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa di salah satu kafe di Bandung," kata dia.

4. Selain Ade Yasin ada tersangka lain yang kini jadi terdakwa

Ade Yasin Didakwa Suap Pegawai BPK Rp1,9 M  Demi Predikat WTPKonferensi pers OTT KPK terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin (IDN Times/Aryodamar)

Untuk diketahui, dalam kasus ini ada beberapa orang tersangka lainnya, mereka yaitu:

Pemberi Suap:
Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor

Penerima Suap:
Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

Baca Juga: Tiru Abangnya Rahmat Yasin, Ade Yasin Jadi Tersangka Suap BPK Jabar

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap BPK Jabar, Bupati Bogor Ade Yasin Segera Disidang

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya