Sering Di-bully, Pemuda Kabupaten Bandung Bacok Temannya Hingga Tewas

Tersangka kini terancam 20 tahun kurungan penjara

Kabupaten Bandung, IDN Times - Seorang pemuda berinisial A (27 tahun) asal Kecamatan Majalaya, Kabupatem Bandung, membacok temannya sendiri hingga tewas karena tersinggung. Ya, dia mengaku sering di-bully hingga akhirnya emosi dan lupa diri.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (10/8/2022), tepatnya pukul 22.00 WIB di Kampung Balekambang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya.

"Jadi, berawal dari korban ini sering mem-bully dan mengajak berkelahi kepada tersangka. Karena tidak suka dengan tingkah laku itu akhirnya mulai naik pitam dan mendatangi korban lalu membacoknya," ujar Kusworo kepada wartawan di Makopolresta Bandung, Kamis (18/8/2022).

1. Tersangka sempat melarikan diri, dan kini telah berhasil ditangkap polisi

Sering Di-bully, Pemuda Kabupaten Bandung Bacok Temannya Hingga TewasIDN Times/Aris Darussalam

Kusworo pun menuturkan, tersangka sempat melarikan diri usai melakukan perbuatannya itu. Setelah adanya pencarian, Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku meski terpaksa melesakkan timah panas di kakinya.

"Tersangka ini sempat kabur, namun dua hari setelah kejadian kami bisa menangkap. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas karena ada perlawanan saat dilakukan penangkapan" kata Kusworo.

2. Pengungkapan kasus berawal dari laporan penemuan mayat dengan luka bacok

Sering Di-bully, Pemuda Kabupaten Bandung Bacok Temannya Hingga TewasIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Kusworo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan penemuan mayat. Setelah mendapatkan bukti-bukti dan keterangan para saksi, ternyata korban meninggal akibat bacokan yang dilakukan rekannya sendiri.

"Awalnya ada penemuan mayat di salah satu rumah di Kecamatan Majalaya, dengan luka bacok di kepala dan juga di kaki kiri yang sudah hampir putus," tutur Kusworo.

3. Pelaku terancam hukuman seumur hidup, atau kurungan penjara 20 tahun

Sering Di-bully, Pemuda Kabupaten Bandung Bacok Temannya Hingga TewasIDN Times/Aris Darussalam

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, dan/atau kurungan 20 tahun penjara

"Terancam hukuman Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 yaitu pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," tutur Kusworo.

Baca Juga: Kena Bully Netizen, Benny Mamoto Jelaskan Wewenang Kompolnas

Baca Juga: 5 Ciri Atasan Toxic, Hobi Bully dan Kamu Harus Hati-hati, ya!

Baca Juga: Luhut Curcol Pengendalian COVID-19 RI: Dulu Di-Bully, Sekarang Dipuji

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya