Polisi Ringkus 56 Tersangka Pencurian Pemberatan di Kabupaten Bandung

Sedikitnya 42 barang bukti berbagai jenis berhasil diamankan

Kabupaten Bandung, IDN Times - Sebanyak 56 tersangka tindak kriminal dengan berbagai macam modus pencurian diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Selasa(7/6/2022). Pelaku kejahatan ini tertangkap dalam gelaran Operasi Libas Lodaya 2022, yang dilaksanakan sejak Kamis (26/5/2022), hingga Sabtu (04/6/2022).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pada Operasi Libas Lodaya tersebut, polisi menyasar pelaku-pelaku pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, geng motor dan preminisme.

"Dari 56 tersangka yang kami berhasil amankan, satu orang di antaranya anggota geng motor kami tembak di tempat, karena melawan anggota (polisi) saat akan ditangkap," kata Kusworo, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (07/6/2022).

1. Berbagai modus tindak kriminal dilakukan para oleh tersangka

Polisi Ringkus 56 Tersangka Pencurian Pemberatan di Kabupaten BandungIDN Times/Aris Darussalam

Kusworo pun mengatakan, dari puluhan tersangka yang diamanakan, dalam melakukan tindak kriminalnya menggunakan berbagai modus yang dilakukannya.

"Modusnya juga bermacam-macam ada yang begal memepet kendaraan kemudian menyakiti korban dan motornya dibawa, ada juga yang melakukan pencurian bermotor dipinggir jalan dengan menggunakan kunci T," ujarnya.

2. Pengungkapan kasus kriminal itu merupaka tindaklanjut 31 laporan polisi

Polisi Ringkus 56 Tersangka Pencurian Pemberatan di Kabupaten BandungIDN Times/Aris Darussalam

Selain itu Kusworo menuturkan, terungkapnya tindak kriminal dari 56 tersangka itu, merupakan hasil tindaklanjut dari adanya 31 laporan yang telah diterima oleh pihak kepolisian.

"Kami bisa mengamankan 56 tersangka ini, dari tindaklanjut 31 laporan polisi yang kami telah terima," tutur Kusworo.

3. Ada 42 barang bukti yang diamankan, serta uang Rp10 juta lebih

Polisi Ringkus 56 Tersangka Pencurian Pemberatan di Kabupaten BandungIDN Times/Aris Darussalam

Selain menangkap para tersangka, Kusworo mengatakan, pihak Polresta Bandung pun berhasul menyita 26 barang bukti kendaraan roda dua berbagai merk, berbagai kunci kontak, berbagai senjata tajam, hingga uang tunai, dan lainnya.

"Barang bukti yang kami amankan diantaranya yaitu 26 unit kendaran roda dua berbagai merk, kunci kontak ranmor 5 buah, kunci palsu 6 buah, senjata tajam 15 pucuk, hand phone 4 buah, obat-obat dan peralatan pertanian dengan berbagai jenis dan merk, hingga uang Tunai Rp10 juta lima puluh ribu rupiah. Jadi total barang bukti ada 42 barang bukti dan ditambah uang tunai Rp10 juta lima puluh ribu rupiah," kata Kusworo.

4. Para tersangka kini diganjar hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara

Polisi Ringkus 56 Tersangka Pencurian Pemberatan di Kabupaten BandungIDN Times/Aris Darussalam

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka diganjar Pasal 351 ayat 2 KUHP, 363 KUHP, dan 365 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Para tersangka kini diganjar hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara," tutur Kusworo.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya