TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kesal, Massa Simpatisan Rizieq Shihab Tasikmalaya Rusak 3 Mobil Polisi

Mereka merasa tuntutannya tak didengarkan

IDN Times / Yudi Rohmansyah

Tasikmalaya, IDN Times - Diduga kesal karena tuntutannya tak kunjung didengar oleh pemerintah, ratusan massa pendukung Rizieq Shihab mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya di Jalan Garut-Tasikmalaya, tepatnya di Desa Sukasukur, Kecamatan Mangunreja. Senin (12/07/2021) siang.

Kedatangan ratusan massa tersebut tidak lain yakni meminta kebebasan Rizieq dari semua tuntutan. Sayangnya, aksi tersebut berakhir ricuh hingga tiga unit mobil polisi rusak parah di bagian depan.

Ketiga unit kendaraan polisi yang rusak itu terparkir di luar kantor kejaksaan. Tak hanya itu, mereka juga berupaya merobohkan pagar gerbang kantor kejaksaan, dan melempari aparat kepolisian dengan batu. Akibatnya, seorang anggota polisi alami luka di bagian tangan akibat terkena lemparan batu.

"Sekelompok massa ini datang ke kantor Kejaksaan, untuk sampaikan aspirasi tapi akhirnya diwarnai kericuhan sedikit," kata AKBP Rimsyahtono, Kapolres Tasikmalaya, ketika dijumpai awak media di kantornya, Senin (12/07/2021).

1. Sebanyak 31 masa aksi ricuh diciduk polisi.

IDN Times / Yudi Rohmansyah

Selain berhasil membubarkan para aksi tersebut dengan menggunakan water canon, Rimsyahtono mengatakan jika ada 31 orang simpatisan Rizieq yang berlaku anarkis berhasil diamankan.

Ada pula sejumlah barang bukti yang diamankan, ialah sepeda motor, kendaraan polisi yang rusak, hingga video pengrusakan serta batu yang digunakan untuk melempari aparat. 

"Kami amankan 31 orang, mayoritas berusia muda yaitu sekitar 18 orang. Mereka masih jalani pemeriksaan," jelasnya.

2. Sebelum ricuh, massa sempat minta Kejari buat pernyataan agar Rizieq bebas.

IDN Times / Yudi Rohmansyah

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Muhammad Syarif membenarkan adanya aksi anarkis yang datang dari para simpatisan Rizieq di kantornya. Menurut versinya, mereka mendatangi gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk mempersoalkan vonis Rizieq.

Menurut Syarif, massa menuntut Rizieq dibebaskan dari segala bentuk dakwaan. "Mereka datang ke Kejaksaan untuk sampaikan tuntutan pembebasan Rizieq. Tapi kan itu wewenang pengadilan, bukan di kita," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.

Berita Terkini Lainnya