RUU Pembatasan Salat di Italia Mendapat Sorotan Umat Muslim
Farhan sayangkan kebijakan di negara yang menjunjung kebebasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Koalisi sayap kanan yang kini berkuasa di Italia mengajukan rancangan undang-undang (RUU) pembatasan kegiatan ibadah Salat yang hanya diperbolehkan dilaksanakan di Masjid. Langkah tersebut pun memicu pengecaman memangkas kebebasan hak dalam beragama Umat Muslim di Italia.
Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni menyebutkan, dalam RUU itu ibadah Salat di ruang umum dilarang. Tercatat, setidaknya ada 2,5 juta muslim di Italia. Negara tersebut memiliki populasi 59,11 juta orang.
Menyikapi hal itu, Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menyayangkan adanya tindakan tersebut di wilayah yang sangat menjunjung tinggi kebebasan.
"Mengejutkan bahwa RUU tersebut muncul di negara anggota Uni Eropa yang sangat menjunjung kebebasan menjalankan ibadah dengan luas," ujar Farhan dalam keterangan tertulisnya, Selasa 27 Juni 2023.
"RUU ini memberi kesan bahwa Pemerintah Italia sedang menarget kelompok minoritas, dimulai dari kelompok Muslim di Italia yang memiliki 2.5 juta populasi," tegasnya.
1. Keliru jika pengajuan RUU dilakukan dengan dalih menghormati hak beragama
Farhan menilai, keliru jika pengajuan RUU dilakukan dengan dalih menghormati hak beragama. "Rasanya ini seperti memaksakan kehendak kaum sayap kanan Italia yang sedang berkuasa," katanya.
"Jelas dari pernyataan Fabrizio Rossi, anggota parlemen dari partai sayap kanan Brothers of Italy (Persaudaraan Italia) yang akan memaksa pusat - pusat kebudayaan memperoleh izin jika ingin menggunakan ruang mereka untuk ibadah Salat," terangnya.