PSBB Kota Bandung, Sepeda Motor Dilarang Bawa Penumpang
Aturan ini bukan hanya untuk ojol aja lho...
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung dipastikan berlangsung lebih ketat dibandingkan daerah lain di Bandung Raya. Pemerintah Kota Bandung akan menerapkan langkah maksimal dalam menerapkan PSBB yang berlangsung mulai Rabu(22/4) hingga Selasa(5/5), nanti.
Karena itu, sejumlah peraturan akan diperketat untuk mengurangi penularan virus corona atau COVID-19 di wilayah Kota Bandung. Salah satu upaya itu adalah kebijakan dalam transportasi yakni pengendara sepeda motor yang dilarang membonceng penumpang.
1. Disepakati dalam rapat gelar rencana pengamanan pelaksanaan PSBB
Kebijakan larangan membawa penumpang bagi pengendara roda dua ini tidak hanya berlaku bagi pengemudi ojek online (daring). Pemerintah Kota Bandung menetapkan larangan itu juga berlaku bagi pengendara sepeda motor umum baik yang memiliki alamat KTP yang sama.
Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19, Yana Mulyana menyatakan saat ini sudah disepakati bahwa selama PSBB di Kota Bandung, semua jenis pengendara roda dua atau sepeda motor tidak diperkenankan mengangkut penumpang.
Semua instansi yang hadir di rapat tersebut setuju dengan hal tersebut. Hal itu mengingat pada standarisasi organisasi kesehatan dunia, WHO yang menetapkan jarak aman dengan physical distancing mencegah virus corona adalah 2 meter.
“Sudah sepakat mau ojol (ojek online), mau motor pribadi atau siapa pun. Karena protokol WHO, physical distancing itu 2 meter. Itu sudah kita sepakati tidak bisa,” ucap Yana di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (21/4).