Masuk Rekomendasi Munas, NU Dukung Kajian Produk Tembakau Alternatif
Lakpesdam NU respons fatwa haram rokok elektrik Muhammadiyah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons keputusan fatwa haram terhadap rokok elektrik yang belum lama ini dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Menurut Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad, kebijakan itu semestinya dilakukan secara mendalam dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum mengeluarkan fatwa tersebut.
Dia menyebutkan, Lakpesdam PBNU sebenarnya telah melakukan kajian “Fikih Tembakau: Kebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia” pada 2018, lalu.
“Kami menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan PP Muhammadiyah. Hanya saja, kami menilai perlu adanya kajian termasuk kajian ilmiah terlebih dahulu sehingga tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan mengenai rokok elektrik (vape),” kata Rumadi dalam rilis yang diterima IDN Times, Senin(3/2).
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Rokok Elektrik, Kelompok Ini Gencarkan GEPPREK
1. Rokok elektrik adalah inovasi teknologi
Rumadi menjelaskan, kehadiran produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan merupakan buah inovasi teknologi yang telah diaplikasikan oleh sejumlah negara maju, seperti Inggris, Jepang, dan Selandia baru, guna mengurangi jumlah perokok di negara tersebut.
“Apa yang sudah dilakukan Inggris, Selandia Baru dan beberapa negara lain semestinya dapat menjadi contoh bagi Indonesia yang jumlah perokoknya mencapai lebih dari 60 juta jiwa. Negara-negara tersebut melakukan kajian, terutama kajian ilmiah guna mengurangi angka perokoknya,” ujar Rumadi.
Baca Juga: Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Vape dan Rokok Elektronik Haram
Baca Juga: Selain Cukai Rokok, DJBC Jabar Incar Potensi Pendapatan Liquid Vape