TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masuk Rekomendasi Munas, NU Dukung Kajian Produk Tembakau Alternatif

Lakpesdam NU respons fatwa haram rokok elektrik Muhammadiyah

IDN Times/Haikal Adithya

Bandung, IDN Times - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons keputusan fatwa haram terhadap rokok elektrik yang belum lama ini dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Menurut Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad, kebijakan itu semestinya dilakukan secara mendalam dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum mengeluarkan fatwa tersebut.

Dia menyebutkan, Lakpesdam PBNU sebenarnya telah melakukan kajian “Fikih Tembakau: Kebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia” pada 2018, lalu.

“Kami menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan PP Muhammadiyah. Hanya saja, kami menilai perlu adanya kajian termasuk kajian ilmiah terlebih dahulu sehingga tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan mengenai rokok elektrik (vape),” kata Rumadi dalam rilis yang diterima IDN Times, Senin(3/2).

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Rokok Elektrik, Kelompok Ini Gencarkan GEPPREK

1. Rokok elektrik adalah inovasi teknologi

vape liquid

Rumadi menjelaskan, kehadiran produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan merupakan buah inovasi teknologi yang telah diaplikasikan oleh sejumlah negara maju, seperti Inggris, Jepang, dan Selandia baru, guna mengurangi jumlah perokok di negara tersebut.

“Apa yang sudah dilakukan Inggris, Selandia Baru dan beberapa negara lain semestinya dapat menjadi contoh bagi Indonesia yang jumlah perokoknya mencapai lebih dari 60 juta jiwa. Negara-negara tersebut melakukan kajian, terutama kajian ilmiah guna mengurangi angka perokoknya,” ujar Rumadi.

Baca Juga: Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Vape dan Rokok Elektronik Haram

2. Indonesia membutuhkan regulasi mengenai rokok elektrik

vaporproductstax.com

Selain itu, Rumadi mengungkapkan, Inggris dan Selandia Baru memperkuat penggunaan produk tembakau alternatif dengan regulasi. Karena itu, Indonesia juga membutuhkan regulasi khusus.

“Regulasi ini harus berlandaskan kajian dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, sehingga hasil yang dikeluarkan objektif dalam mempertimbangkan segala maslahat dan mudharat bagi masyarakat. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan memberikan manfaat,” katanya.

Baca Juga: Selain Cukai Rokok, DJBC Jabar Incar Potensi Pendapatan Liquid Vape

Berita Terkini Lainnya