TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LPSK: Polemik Restitusi Bagi Korban HW Sudah Jadi Perhatian PT Bandung

Perkara Herry Wirawan menjadi perhatian LPSK

IDN Times / Istimewa

Bandung, IDN Times - Polemik seputar pembebanan restitusi bagi korban dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan pelaku Herry Wirawan (HW) kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), sudah mendapatkan perhatian dari Pengadilan Tinggi Bandung.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, jaminan itu dipastikan setelah LPSK bertemu dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Herri Swantoro di kantornya, Jumat (25/2-2022).

Menurut Edwin, ada beberapa agenda yang dikoordinasikan dalam pertemuan tersebut. Pertama, LPSK menyampaikan informasi bahwa Jawa Barat merupakan asal permohonan perlindungan terbanyak ke LPSK. Berdasarkan undang-undang, LPSK konsen pada tindak pidana tertentu dan dapat memberikan perlindungan berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial.

“Kedua, berdasarkan UU, LPSK diberikan kewenangan untuk menetapkan JC (justice collaborator), hanya saja baru sedikit APH (aparat penegak hukum) yang merujuk karena masih berlakunya SEMA Nomor 4 Tahun 2011,” ungkap Edwin.

Ketiga, kata Edwin, dalam setahun terakhir, LPSK banyak berinteraksi dengan Mahkamah Agung dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang restitusi dan dilibatkan dalam diklat hakim khususnya pada isu restitusi. Hasilnya, terlihat sepanjang tahun lalu, telah terjadi peningkatan putusan hakim yang mengabulkan restitusi.

1. Perkara Herry Wirawan menjadi perhatian LPSK

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Edwin menambahkan, salah satu yang menjadi perhatian LPSK adalah perkara Herry Wirawan. “LPSK mengapresiasi putusan hakim yang telah berperspektif pemenuhan hak korban. Namun, LPSK menilai restitusi yang dibebankan kepada KPPPA kurang tepat,” tandasnya.

Sebagaimana norma yang disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, lanjut Edwin, restitusi merupakan ganti kerugian bagi korban dan keluarganya yang dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga.

“Ternyata, dari pihak PT (Pengadilan Tinggi Bandung) telah menangkap pesan soal polemik pembebanan restitusi pada putusan hakim PN Bandung kepada KPPPA sebagai bagian negara,” ungkap Edwin.

2. Libatkan LPSK untuk berbagi informasi dan pengalaman seputar pemenuhan hak saksi dan korban

Gedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Karena itulah, kata Edwin, langkah penuntut umum yang sudah mengajukan banding atas putusan itu akan mendapatkan perhatian dari Pengadilan Tinggi Bandung. Bahkan, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung akan menugaskan hakim yang memahami persoalan ini untuk memeriksa perkara di tingkat banding nanti.

“Ketua PT juga berencana menggelar semacam rapat koordinasi yang menghadirkan para hakim di jajaran PT Bandung. Disitu LPSK diminta berbagi informasi dan pengalaman seputar pemenuhan hak saksi dan korban,” imbuh Edwin.

Rapat koordinasi semacam itu, kata Edwin, sangat strategis untuk memberikan tambahan informasi dan masukan kepada para hakim sehingga putusan yang dijatuhkan nanti tidak hanya berorientasi menghukum pelaku, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi korban.

Baca Juga: LPSK Minta Hakim Lebih Jeli Soal Putusan Restitusi Herry Wirawan

Berita Terkini Lainnya