Lindungi Hak Cipta, Kemenkumham Data KIK WBTB di Wilayah Bekasi
Pemkab Bekasi sudah atur dalam Perda No 3 Tahun 2016
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Subbidang Kekayaan Intelektual melaksanakan Koordinasi dan Audiensi Kekayaan Intelektual di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kegiatan ini untuk melakukan pendataan Kekayaan Intelektual Komunial Warisan Budaya Tak Benda (KIK WBTB) dan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Kasubbid Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda mengatakan, koordinasi dan audensi yang dilakukan jajarannya merupakan upaya untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Subbidang Kekayaan Intelektual yang merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
"Kami menyosialisasikan PP No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royaliti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Serta melakukan pendataan KIK WBTB," kata Dona dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa(19/4/2022).
1. Persoalan royalti hak cipta lagu atau musik punya kondisi unik di Bekasi
Dona menyebutkan, dalam pertemuan ini timnya juga akan melakukan penyebaran informasi terkait PP 56 Tahun 2022 tentang Royalti. Namun, Kabupaten Bekasi ternyata sudah mengeluarkan Perda dan ketentuan dilarangnya pengoperasian Karaoke, Caffee Live Music, dan lain-lain.
"Jadi persoalan royalti hak cipta lagu atau musik ternyata punya kondisi unik di Bekasi. Bekasi sudah punya aturan yang telah membatasi kegiatan yang bersangkutan hak cipta lagu atau musik," ungkap dia.