Lindungi Hak Cipta, Kemenkumham Data KIK WBTB di Wilayah Bekasi

Pemkab Bekasi sudah atur dalam Perda No 3 Tahun 2016

Bandung, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Subbidang Kekayaan Intelektual melaksanakan Koordinasi dan Audiensi Kekayaan Intelektual di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kegiatan ini untuk melakukan pendataan Kekayaan Intelektual Komunial Warisan Budaya Tak Benda (KIK WBTB) dan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Kasubbid Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda mengatakan, koordinasi dan audensi yang dilakukan jajarannya merupakan upaya untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Subbidang Kekayaan Intelektual yang merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

"Kami menyosialisasikan PP No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royaliti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Serta melakukan pendataan KIK WBTB," kata Dona dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa(19/4/2022).

1. Persoalan royalti hak cipta lagu atau musik punya kondisi unik di Bekasi

Lindungi Hak Cipta, Kemenkumham Data KIK WBTB di Wilayah BekasiIDN Times/Istimewa

Dona menyebutkan, dalam pertemuan ini timnya juga akan melakukan penyebaran informasi terkait PP 56 Tahun 2022 tentang Royalti. Namun, Kabupaten Bekasi ternyata sudah mengeluarkan Perda dan ketentuan dilarangnya pengoperasian Karaoke, Caffee Live Music, dan lain-lain.

"Jadi persoalan royalti hak cipta lagu atau musik ternyata punya kondisi unik di Bekasi. Bekasi sudah punya aturan yang telah membatasi kegiatan yang bersangkutan hak cipta lagu atau musik," ungkap dia.

2. Pemkab Bekasi sudah mengatur dalam Perda

Lindungi Hak Cipta, Kemenkumham Data KIK WBTB di Wilayah BekasiIDN Times/Istimewa

Kasubag Umum Kepegawaian bidang Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Sumarno mengatakan, Pemkab Bekasi sudah mengeluarkan Perda Nomor 3 tahun 2016 yang didalamnya telah melarang sejumlah jenis usaha pariwisata di antaranya: Diskotik, Bar, Club Malam, Pub, Karaoke, Panti Pijat dan Live Music.

"Dalam perda sudah diatur dan dilarang pengoperasian Karaoke, Caffee Live Music, dan lain-lain," ujar dia.

3. Tetap melakukan pendataan secara berkala

Lindungi Hak Cipta, Kemenkumham Data KIK WBTB di Wilayah BekasiIDN Times/Istimewa

Dona memastikan, akan tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk terus melakukan inventarisasi data. Meskipun, Pemkab Bekasi sudah mengatur dalam perda.

"Jadi nanti akan kami hubungi by phone, supaya inventarisasi data ini maintenance kami dapatkan." tutup Dona.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya